gresspedia.com – Gresik – Jatim, Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Polres Gresik berhasil melakukan penggrebekan tempat judi jenis “CEKI” di depan Warung Kopi milik Budi (45) alamat Ds. Sumari Rt. 03 Rw. 01 kec Duduk sampeyan Kab. Gresik. Jum’at (25/10/2019) Pkl. 00.30 wib
Dari keterangan Kapolsek Duduksampeyan AKP I Made Jatinegara, S.H., kepada media ini, Penggrebekan itu berawal dari laporan warga bahwa di depan Warung Kopi milik Budi sering digunakan tempat bermain judi. Dari informasi itulah polisi langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi itu, 2 Anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Budiono, S.H., langsung melakukan penggerebekan, dan menyita sejumlah uang sebesar Rp 368.000 ribu serta kartu remi sebanyak 108 lebar dan mengamankan 4 orang.
Keempat tersangka tersebut di antaranya: B (48) , Shodikin (45) , SD ( 40 ) dan AK (41). Keempat tersangka tersebut merupakan warga Desa Sumafi Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik.
Setelah mengamankan 4 orang, dan menyita barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 368.000 ribu serta kartu remi sebab gak 108 lebar, Polisi langsung mengkeler para tersangka judi ke Mapolsek Duduksampeyan untuk dimintai keterangan. “Keempat tersangka judi masih dimintai keterangan, dan pemilik warung juga nantinya dimintai keterangan karena adanya kegiatan pratik perjudian” ujar AKP I Made Jatinegara, S.H., Kapolsek Duduk sampeyan.
Pihaknya mengharap kepada warga untuk melapor jika menemukan praktik judi, “Polisi akan menidak lanjuti laporan warga tersebut,” pungkas Kapolsek Duduksampeyan.