𝙂𝙧𝙚𝙨𝙞𝙠 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik akan diterapkan mulai, Selasa (28/4/2020).
PSBB ini akan diberlakukan selama 14 hari dan akan berakhir pada Senin (11/5/2020).
“Akan ada evaluasi yang dilakukan secara reguler dan akan diambil skoring. Kalau skornya 5 atau 6 sudah tidak kualifikasi PSBB,” ucap Khofifah Kamis (23/4/2020) malam.
Dalam kesempatan itu, Khofifah menyerahkan Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim kepada Sekdakot Surabaya, Hendro Gunawan, lalu Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin, dan Wakil Bupati Gresik, Moh Qosim.
Selain itu Pergub Jatim dan SK Gubernur Jatim juga diberikan kepada Ketua DPRD Jatim, Kapolda Jawa Timur, dan Pangdam V Brawijaya.
“Besok Insya Allah Perwali Surabaya, Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo sudah final karena kemarin sudah selesai pemaparan,” ucap Khofifah.
Setelah itu akan ada sosialisasi selama tiga hari mulai Sabtu hingga Senin (25-27/4/2020).
“Dan Insya Allah hari Selasa PSBB sudah efektif berlaku,” tandasnya.
𝙎𝙪𝙢𝙗𝙚𝙧: Tribunnews.com
https://bit.ly/356AZKQ