Putusan Aanmaning Pengadilan Negeri Gresik Perintahkan Mantan Pegawai PT Smelting Bayar Hutang

Gresik – Pengadilan Negeri Gresik menggelar sidang teguran (aanmaning) terhadap salah satu mantan pegawai PT Smelting, Kasman Danny Sasmiko yang digugat oleh Perusahaan tempat dulu dia bekerja.

Perseteruan antara Kasman Danny sebagai tergugat dengan PT Smelting berlangsung karena diketahui mantan karyawan yang di putus hubungan kerja (PHK) itu masih memiliki hutang kepada perusahaan (PT Smelting).

Putusan Aanmaning dibacakan Hakim tunggal Fransiscus Arkadus Ruwe yang dibantu Panitera, Sugeng di depan pemohon dalam hal ini PT Smelting dan termohon Kasman Danny Sasmiko yang masih memiliki hutang perusahaan didampingi Penasehat Hukumnya, Nasikin.

“Termohon (Kasman Danny Sasmiko) harus membayar hutang dengan jumlah Rp 88.886.000,00 kepada PT.Smelting dengan jangka waktu delapan hari setelah putusan sidang hari ini,” kata Arkadeus membacakan putusan Aanmaning, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga  Team Speed Satlantas Polres Gresik Kembali Tertibkan Kendaraan ODOL (Over Dimensi Over Load)

Diketahui sidang teguran sesuai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Hubungan Industrial Gresik nomor 8/Pen CB/2020/PN Gresik mengabulkan gugatan PT Smelting terhadap Kasmandani pada 22 Juli 2020 lalu.

Kemudian juru sita Pengadilan Negeri Gresik meletakkan sita jaminan (Conservatior Beslag) berupa satu unit rumah beserta harta benda tidak bergerak milik tergugat di Jalan H. Samahudin 5/2 RT03 RW01 Kelurahan Karangpoh, Gresik Kota.

Dibenarkan pihak penggugat bahwa hasil sidang Aanmaning adalah pihak tergugat harus membayar Rp.88.886.000 kepada perusahaan. “Jika tidak juga membayar, kami ajukan eksekusi dan lelangโ€ singkat Hamdani kuasa hukum PT Smelting saat dikonfirmasi.

๐——๐—ถ๐—น๐—ฎ๐—ป๐˜€๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ: