Satpol PP Gresik Gerebek Warkop yang Jual Puluhan Miras

Satpol PP Gresik Gerebek Warkop yang Jual Puluhan Miras

Gresik – Satpol PP Kabupaten Gresik kembali unjuk gigi. Petugas penegak perda itu, menggerebek peredaran minuman keras (miras) yang dijual di warung kopi atau warkop.

Dari hasil penggerebekan tersebut, Satpol PP menyita 51 miras berbagai merek yang dijual oleh Kastin di Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.

Kepala Satpol PP Gresik Abu Hasan menuturkan, sebanyak 51 miras itu dari hasil operasi warung milik Kastin. Mulai dari miras jenis vodka, bir, anggur, hingga arak.

“Para penjual itu tak kunjung kapok. Padahal jelas-jelas ada larangan sesuai Perda nomor 15/2002 Jo Perda 19/2004 di Kota Santri. Selain itu, anggota kami di lapangan sering menemukan miras-miras itu masih marak diperjual belikan di warung-warung di Gresik,” tuturnya, Kamis (19/08/2021).

Baca Juga  Kapolres Gresik dampingi Gubernur Jatim tinjau vaksinasi

Terkait dengan kasus ini kata Abu Hasan, dirinya sudah memanggil penjual miras itu. Guna didata dan diproses lebih lanjut sesuai Perda Miras. “Saya berpesan agar masyarakat Gresik juga berhenti mengkonsumsi miras itu. Sebab, akan sangat berdampak pada kesehatan,” ujarnya.

Operasi peredaran miras lanjut dia, akan terus dilakukan secara rutin. Terutama di titik titik yang rawan peredaran miras. “Patroli akan terus ditingkatkan sebagai antisipasi meminimalisir peredaran miras yang kerap masih terjadi,” tandasnya.

Sumber :