Gresik – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada Kamis (19/12/2019) pukul 15.00 WIB didalam rumah yang beralamat Jl. Gub. Suryo Gg. 6 Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik.
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, SH MH., Pelaku AR (47) warga Kelurahan Tlogopojok Kecamatan Gresik Kabupaten Gresik diamankan anggota Satresnarkoba Polres gresik karena dengan sengaja, tanpa hak dan dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan dan atau atau menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu bagi dirinya sendiri.
“Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisi narkotika jenis shabu sisa konsumsi yang ditembang beserta pipet kacanya dengan berat brutto ; 1,40 gram, 1 (satu) set alat hisap shabu, 1 (satu) buah plastik klip bekas bungkus shabu, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah skrop terbuat dari potongan sedotan dan 1 (satu) buah Handphone/HP merek Samsung warna putih” terang AKP Hery Kusnanto, SH MH, Senin (23/12/2019).
Akibat perbuatannya tersangka AR (47) diamankan di Mapolres Gresik guna penyidil\kan lebih lanjut, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.