Sidoarjo – Penelusuran terhadap perkara ini berdasar pengaduan dari korban, perempuan 25 tahun yang tinggal di Sidoarjo.
Dia merasa malu dan sangat dirugikan lantaran foto-fotonya beredar luas di situs dewasa dan disebarkan ke media sosial oleh pelaku.
“Dari sana polisi melakukan penelusuran dan akhirnya berhasil menangkap pelakunya. Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) junto 46 UU ITE yang ancaman hukumannya enam tahun penjara,” kata Kusumo.
Diketahui, korban dan pelaku sudah cukup lama menjalin asmara. Sejak kisaran Mei 2017 silam. Sekitar empat tahun pacaran, pelaku kerap meminta korban mengirimkan foto dan video bugil pacarnya itu lewat ponsel..
Ternyata file foto-foto dan video tersebut terus disimpan oleh pelaku. Nah, ketika mereka putus, file ini menjadi jurus pelaku dalam melampiaskan kemarahannya. Dia minta balikan, tapi korban menolak, sehingga nekat menyebarkan foto dan video itu ke situs dewasa dan ke beberapa media sosial.
Bahkan, pelaku juga menyebarkan video dan foto-foto korban yang tanpa busana itu ke teman-temannya. Dia seolah sengaja mempermalukan mantan pacarnya itu di hadapan semua orang, termasuk teman-temannya sendiri.
Sumber: