Plat nomor merupakan tanda pengenal registrasi untuk sebuah kendaraan, sejarah plat nomor kendaraan di Indonesia, dari masa kolonial hingga era digital kami rangkum dalam bentuk artikel dibawah.
Lihat perkembangan dan perubahan plat nomor kendaraan dari waktu ke waktu.
Masa Kolonial (1900-1942)
Plat nomor kendaraan pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1900 oleh pemerintah kolonial Belanda. Plat nomor tersebut terbuat dari logam dengan warna hitam dan memiliki huruf “J” sebagai kode untuk Jakarta.
Masa Kemerdekaan (1945-1950)
Setelah kemerdekaan, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan tentang plat nomor kendaraan. Plat nomor tersebut memiliki kode wilayah, seperti “D” untuk DKI Jakarta dan “B” untuk Jawa Barat.
Era 1950-1970
Pada tahun 1950-an, plat nomor kendaraan mulai menggunakan kode wilayah yang lebih spesifik. Misalnya, “D 1” untuk Jakarta Pusat dan “B 1” untuk Bandung.
Era 1970-1990
Pada tahun 1970-an, plat nomor kendaraan mulai menggunakan kode kombinasi huruf dan angka. Misalnya, “D 1234 AB” untuk Jakarta.
Era Digital (1990-Sekarang)
Pada tahun 1990-an, plat nomor kendaraan mulai menggunakan sistem komputerisasi. Plat nomor tersebut memiliki kode wilayah, tanggal kadaluarsa, dan nomor identifikasi.
Pemerintah berencana untuk mengimplementasikan sistem plat nomor otomatis kedepannya.
Peraturan Plat Nomor Kendaraan
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 tentang Kendaraan.
- Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Plat Nomor Kendaraan.
Sumber referensi:
- Kementerian Perhubungan RI.
- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
- Perpustakaan Nasional RI.
FAQ
- Kapan plat nomor kendaraan pertama kali diperkenalkan di Indonesia?
Jawab: Tahun 1900. - Apa kode wilayah untuk DKI Jakarta?
Jawab: “D”. - Kapan sistem komputerisasi plat nomor kendaraan diperkenalkan?
Jawab: Tahun 1990-an.