
Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Memasuki penghujung September dan menyambut bulan Oktober 2026, sejumlah Pemerintah Provinsi (Pemprov) di Indonesia masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program ini menjadi momen emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa perlu khawatir terbeban sanksi denda administrasi yang membengkak.
Apa Saja Keringanan yang Didapat?
Secara umum, fasilitas yang ditawarkan dalam program pemutihan pajak kendaraan tahun 2026 ini meliputi:
- Pembebasan Denda PKB: Penghapusan sanksi denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- Bebas Pajak Progresif: Pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan tidak dikenakan tarif pajak progresif.
- Diskon Pokok Pajak & BBNKB: Potongan harga untuk pembayaran pokok pajak terutang serta pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
- Bebas Denda SWDKLLJ: Pembebasan denda untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya.
Daftar Daerah yang Menjalankan Pemutihan hingga Oktober & Desember 2026
Bagi Anda yang ingin mengurus surat kendaraan, berikut beberapa daerah yang masa berlaku programnya masih panjang hingga bulan Oktober bahkan akhir tahun 2026:
- Provinsi Banten: Berlangsung hingga 31 Oktober 2026, mencakup bebas denda PKB serta diskon pokok pajak untuk kriteria tertentu.
- Provinsi Lampung: Program pemutihan berjalan hingga 31 Oktober 2026 dengan skema pembebasan denda dan penghapusan tunggakan.
- Provinsi Papua Barat: Keringanan pemutihan berlaku hingga 31 Oktober 2026.
- Provinsi Jawa Tengah: Kebijakan relaksasi dan pembebasan sanksi administrasi berjalan hingga 28 Desember 2026.
- Provinsi Sulawesi Utara: Menyediakan diskon pokok pajak dan pembebasan pajak progresif yang berlaku hingga 31 Desember 2026.
- Provinsi NTB (Nusa Tenggara Barat): Pengurangan dan diskon pajak mutasi kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2026.
(Catatan: Beberapa daerah seperti Bengkulu, DIY, dan Sulawesi Selatan menyelesaikan periode programnya pada akhir September 2026, sehingga disarankan untuk selalu mengecek update Bapenda setempat).
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Untuk memanfaatkan program relaksasi pajak ini, masyarakat cukup mendatangi kantor Samsat terdekat atau Samsat Keliling dengan membawa persyaratan dokumen berikut:
- STNK Asli dan fotokopi.
- KTP Asli sesuai nama pemilik di STNK.
- BPKB Asli dan fotokopi (khusus untuk pengurusan BBNKB/ganti plat 5 tahunan).
- Bawa fisik kendaraan jika melakukan ganti plat atau balik nama.
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengantre di kantor Samsat, pembayaran pajak tahunan kini juga bisa dilakukan secara praktis melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Jangan sampai terlewat, manfaatkan program keringanan ini sebelum periodenya berakhir!




