Tegakkan Perda, Muspika Duduk Sampeyan Gresik Gelar Razia Miras

Tegakkan Perda, Muspika Duduk Sampeyan Gresik Gelar Razia Miras

Gresik – Camat Duduk Sampeyan M. Dedy Hartadi, S.STP, M.Si bersama Kapolsek AKP Bambang Angkasa mengawal Operasi Penegakan Perda nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras dan Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang dilaksanakan oleh Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik.

Operasi penegakan perda kali ini dipimpin oleh Sulyono, SE, MM Kabid Operasional didampingi Nurhadi, S.Sos Kasi Operasional pada Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik.

Penyisiran dilaksanakan pada cafe atau warkop di sepanjang jalan raya Duduk Sampeyan mulai dari Desa Setrohadi, Tambak Rejo, Tumapel sampai Pandanan Kec. Duduksampeyan.

Dari hasil operasi terdapat 3 cafe atau warkop yang melanggar Perda, 2 berada di Desa Tambakrejo dan 1 di Desa Tumapel.

Baca Juga  Ops Aman Nusa II 2022, Polres Gresik Bagikan Masker dan Handsanitizer di Terminal
Tegakkan Perda, Muspika Duduk Sampeyan Gresik Gelar Razia Miras

Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti melalui BAP antara lain 9 botol minuman keras bir bintang, 8 botol bir hitam serta tuwak jerigen 10 liter.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 4 Orang pramusaji guna didengar keterangannya terkait pelanggaran dan akan dihadapkan kepada Penyidik PPNS di Mako Satpol PP Gresik