Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Pemkab Gresik dan BPJS Gresik Teken Kerjasama

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, Pemkab Gresik dan BPJS Gresik Teken Kerjasama
Penandatanganan Nota kesepakatan antara BPJS Kesehatan cabang Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, pada Selasa (11/01/2022).

Gresspedia – Bertempat di ruang rapat Graita Eka Praja Kantor Pemerintah Kabupaten Gresik Bupati Fandi Akhmad Yani didampingi Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah melakukan penandatanganan Nota kesepakatan antara BPJS Kesehatan cabang Gresik dengan Pemerintah Kabupaten Gresik, pada Selasa (11/01/2022).

Perjanjian Kerjasama tersebut, di tandatangani langsung oleh Bupati Gresik Gus Yani dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi dalam sebuah Nota kesepakatan tentang Kepesertaan program jaminan kesehatan Nasional bagi penduduk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja yang di daftarkan oleh Pemkab Gresik.

Bupati Gresik Gus Yani, dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Gresik Berkomitmen dan Mendukung Program Pemerintah Dalam Menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Sebagaimana Diamanatkan Pada Perpres 82 tahun 2018.

Baca Juga  Bank Indonesia Jatim Harap Bandeng Gresik jadi Produk Ekspor

Program JKN-KIS Sejalan Dengan Nawa Karsa yaitu Semua Masyarakat Gresik Bisa Mengakses Pelayanan Kesehatan, Saat ini Penduduk Kabupaten Gresik yang telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS Sejumlah 1.012.604 jiwa dari total keseluruhan 1.283.961 jiwa, dan Pemerintah Daerah telah berkontribusi mendaftarkan sejumlah 171.000 Penduduk,”terangnya.

Bagi Masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftar mandiri atau secara bertahap akan di daftarkan supaya segera diwujudkan Universal Health Coverage (UHC) secara bertahap,”imbuhnya.

Dengan adanya Nota kesepakatan ini, kami Pemerintah Kabupaten Gresik berharap agar BPJS Kesehatan beserta fasilitas Kesehatan dan semua Stakeholdee bisa bersinergi untuk mengoptimalkan JKN-KIS dan terus meningkatkan pelayanan Kesehatan bagi seluruh penduduk di Kabupaten Gresik secara merata,”tutur Bupati Yani.

Baca Juga  PT KAI buka rute KA Barang dari Gresik ke Jakarta

Menurut Gus Yani, Kebijakan ini perlu peran aktif dan komitmen Stakeholder terkait, Dispendukcapil berperan dalam proses Validasi data kependudukan peserta PBPU dan BP yang didaftarkan, Dinas Sosial berperan dalam proses Verifikasi peserta PBI dan BP yang didaftarkan dan Dinas Kesehatan berperan dalam pemenuhan premi dan menjamin mutu pelayanan kesehatan bagi peserta yang didaftarkan,”tandasnya.

Gus Yani juga mengajak untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan 5 M, Meningkatkan 3 T secara masif, meningkatkan imun dengan makanan bergizi dan Olah Raga secara teratur dan Bahagia serta Berdoa untuk Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat, Semoga segala Ikhtiar kita senantiasa mendapatkan petunjuk dan Bimbingan dari Allah SWT, “tutup Yani.

Baca Juga  Viral Mbah Dirgo, Kakek 83 Tahun yang Nikahi Perempuan 27 Tahun

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan cabang Gresik, Tutus Novita Dewi mengatakan, Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program negara yang terlaksana atas amanat Undang-Undang nomor 24 tahun 2011, yang menjelaskan tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program Jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.