Akhir Pelarian Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun

Akhir Pelarian Maria Pauline Lumowa, Buron Pembobol BNI Rp 1,7 Triliun

Maria Pauline Lumowa, buron pembobol Bank BNI senilai Rp 1,7 triliun diekstradisi dari Serbia. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly langsung bertolak ke Serbia membawa Maria pulang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Maria sempat menjadi buronan selama kurang lebih 17 tahun. Maria melarikan diri pada September 2003 ke Singapura sebulan sebelum dijerat sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara, pada 27 Juli 1958 tersebut, pada 2009 terendus keberadaannya di Belanda. Maria juga sering bolak-balik Belanda-Singapura.

Pemerintah Indonesia sempat dua kali mengajukan proses ekstradisi ke Pemerintah Kerajaan Belanda, yakni pada 2010 dan 2014, karena Maria Pauline Lumowa ternyata sudah menjadi warga negara Belanda sejak 1979.

Namun, permintaan itu direspons dengan penolakan oleh Pemerintah Kerajaan Belanda yang malah memberikan opsi agar Maria Pauline Lumowa disidangkan di Belanda.

Upaya penegakan hukum lantas memasuki babak baru saat Maria Pauline Lumowa ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, pada 16 Juli 2019.

Baca Juga  Lidah Buaya Bantu Menumbuhkan Rambut Bayi, Mitos atau Fakta?

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Pemerintah bereaksi cepat dengan menerbitkan surat permintaan penahanan sementara yang kemudian ditindaklanjuti dengan permintaan ekstradisi melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Keseriusan pemerintah juga ditunjukkan dengan permintaan percepatan ekstradisi terhadap Maria Pauline Lumowa. Pada sisi lain, Pemerintah Serbia juga mendukung penuh permintaan Indonesia berkat hubungan baik yang selama ini dijalin kedua negara.

“Dengan selesainya proses ekstradisi ini, berarti berakhir pula perjalanan panjang 17 tahun upaya pengejaran terhadap buronan bernama Maria Pauline Lumowa. Ekstradisi ini sekaligus menunjukkan komitmen kehadiran negara dalam upaya penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia,” ucap Yasonna dalam keterangan pers, Kamis (8/7/2020).

L/C Fiktif

Maria Pauline Lumowa merupakan pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.

Baca Juga  Bekas Air Wudhu untuk Budi Daya Tanaman dan Ikan di Gresik

Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari ‘orang dalam’ karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd, Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd, dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.

Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.

Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri. Namun, Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 alias sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun 2020, AKBP Arief Fitrianto : 893 Kasus Berhasil Diungkap Polres Gresik

Yasonna menyebut, pemulangan ini sempat mendapat gangguan.

“Sempat ada upaya hukum dari Maria Paulina Lumowa untuk melepaskan diri dari proses ekstradisi, juga ada upaya dari salah satu negara Eropa untuk mencegah ekstradisi terwujud,” ujar Yasonna.

Dibantu Langsung Presiden Serbia

Meski demikian, Presiden Serbia Aleksandar Vucic komitmen terkait proses ekstradisi tersebut. Menurut Yasonna, proses ekstradisi ini salah satu dari sedikit di dunia yang mendapat perhatian langsung dari kepala negara.

Menteri kelahiran Sorkam, Tapanuli Tengah, ini juga menyebut ekstradisi Maria Pauline Lumowa tak lepas pula dari asas resiprositas atau timbal balik. Sebelumnya, Indonesia sempat mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.

“Keberhasilan menuntaskan proses ekstradisi ini tak lepas dari diplomasi hukum dan hubungan baik kedua negara. Selain itu, proses ekstradisi ini juga menjadi buah manis komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang berjalan panjang,” kata dia.

𝗗𝗶𝗹𝗮𝗻𝘀𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶: