Guna memutus peredaran rokok ilegal, Bea Cukai dan Satpol PP Kabupaten Gresik gencar melaksanakan razia.
Dalam kesempatan ini, petugas gabungan melakukan razia ke toko kelontong di wilayah Gresik Utara. Dari hasil penelusuran, petugas mendapati toko di Desa Lowayu Kecamatan Dukun menjual rokok ilegal.
“Ditemukan rokok ilegal rokok premium bold sebanyak 5 bungkus, barang bukti diamankan petugas Bea Cukai Gresik,” kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, Rabu (20/9/2023).
Suprapto menyatakan, petugas juga mendatangi 15 toko yang menjual rokok. Seluruhnya diberikan imbauan untuk tidak menjual rokok ilegal karena peredarannya merugikan negara.
“Diberikan imbauan kepada pemilik toko atau warkop yang sekaligus penjual rokok ilegal supaya tidak mengulangi,” ujarnya.
Suprapto menambahkan, razia ini juga bagian sosialisasi gempur rokok ilegal. Bahkan dilakukan ‘Door to Door’ ke masyarakat.
Dalam kesempatan itu, petugas juga memberikan edukasi ciri-ciri rokok ilegal yang tidak boleh dijual antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (rokok polos).
Kemudian, ciri lain adalah rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, dilekati dengan pita cukai bekas, dan/atau dilekati dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Kami harap jika masyarakat yang menemukan toko atau penjual rokok ilegal bisa melapor ke kami sehingga bisa langsung kami tindak lanjuti,” ujarnya.