Gresik – Pasangan calon (paslon) ” QA” yakni Qosim-Alif yang didukung dua partai politik yakni PKB dengan raihan 13 kursi dan Gerindra dengan 8 kursi, mendapat nomor urut 1 hasil rapat pleno terbuka pengundian nomor urut yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Kamis malam, 24 September 2020.
Sementara itu, nomor urut 2 otomatis adalah pasangan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat) yang didukung enam parpol, yakni Golkar dengan raihan 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP dengan 3 kursi, karena pelaksanaan Pilkada Gresik 2020 hanya diikuti dua paslon.
Ketua KPU Gresik Akhmad Roni usai kegiatan pengundian nomor urut di Hotel Horizon Gresik mengatakan, setelah mendapatkan nomor urut, setiap paslon bisa menggunakan nomor itu untuk melaksanakan kampanye. ”Bagi kami, nomor urut ini akan digunakan untuk mencetak surat suara yang akan digunakan pada Pilkada tanggal 9 Desember,” kata Roni seperti dilansir dari Antara pada Kamis (24/9).
Dalam pelaksanaan pengundian dilakukan secara ketat dengan undangan terbatas sesuai protokol kesehatan Covid-19. Hal itu mengacu pada PKPU 13 Tahun 2020 tentang perubahan PKPU 6 Tahun 2020 yakni Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non alam (Covid-19). Pada pasal 55, rapat pleno pengundian nomor urut paslon hanya dihadiri para paslon, ditambah dua orang Bawaslu, satu orang penghubung pasangan calon, dan lima orang komisioner KPU.