Cara Membuat Sim Baru di Satlantas Polres Gresik, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Cara Membuat Sim Baru di Satlantas Polres Gresik, Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Gresspedia – Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu persyaratan bagi seorang pengendara kendaraan bermotor. Terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM baru. Sabtu (29/10/2022).

SIM adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM harus dimiliki pengendara, baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pengendara yang tidak memiliki SIM dan nekat mengendarai kendaraan bermotor akan dikenai sanksi dari pihak kepolisian.

Kasatlantas Polres Gresik AKP Agung Fitransyah, pembuatan SIM pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui Tunai maupun Non Tunai.

Syarat Pemohon SIM

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
  4. Batas usia, antara lain:
  • 16 tahun untuk SIM C
  • 17 tahun untuk SIM A, dan
  • 20 tahun untuk SIM BI/BII
  • Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus teori dan ujian praktik.
Baca Juga  Mengintip Indahnya Pulau Nyamukan di Utara Gresik atau dikenal dengan Karang Jamuang

Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.

Prosedur Pembuatan Sim Baru di Gresik :

1. Pemohon SIM datang ke ruang tes kesehatan (lokasinya berada di sebelah timur satpas satlantas gresik) datang awal yo rek.

2. Kemudian dapat menuju tempat tes psikologi yang berada tidak jauh dari tempat parkir satpas, oh yo rek biaya tes sebesar Rp 75.000.

3. Pemohon Sim lalu menuju ke satpas dan ke loket informasi untuk mengambil form pendaftaran dan juga nomer antrian.

4. Mengisi formulir permohonan disertai fotokopi KTP dan pas foto.

Baca Juga  Polres Gresik Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor, ternyata seorang Residivis

5. Setelah mendapatkan panggilan maka tahap selanjutnya adalah melakukan foto sim serta identifikasi biometri oleh petugas.

6. Mengikuti ujian teori yang diadakan, mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Apabila lulus ujian maka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang setelah 7 hari ataupun 14 hari, bila mengulang kembali kemudian tidak lulus, dalam diagram tertulis ‘Uang Kembali’.

Pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hari, akan dinyatakan batal.

7. Menjalani ujian praktik sesuai dengan jenis SIM yang di kehendaki.

Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik, maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, uang juga bisa kembali.

Baca Juga  Tradisi Rebo Wekasan Desa Suci Kembali digelar, Polisi di Gresik Lakukan Pelayanan Masyarakat

8. Pemohon yang lulus dalam ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk melakukan pembayaran PNPB pada loket 1, pembayaran dapat dilakukan dengan tunai maupun non tunai.

9. Tunggu hingga SIM anda selesai dicetak dan akan dipanggil oleh petugas di loket 4.

Berikut Biaya Pembuatan SIM Baru di Satlantas Polres Gresik :

SIM A: Rp 120.000
SIM BI, BII: Rp 120.000
SIM C, CI, CII: Rp 100.000
SIM D, DII: Rp 50.000

Untuk informasi lebih lanjut, kalau ada pertanyaan, anda dapat menghubungi petugas, kami Siap 24 jam untuk merespon anda ke nomor 081235035676.