DPRD Gresik Tunggu Kajian Detail Kawasan Agroindustri di Waduk Sukodono

DPRD Gresik Tunggu Kajian Detail Kawasan Agroindustri di Waduk Sukodono

Gresik – DPRD Kabupaten Gresik menunggu kajian detail rencana perubahan pola ruang, seperti rencana perubahan kawasan hortikultura menjadi agroindustri.

Kawasan hortikultura tersebut berada di sekitar Waduk Sukodono, Kecamatan Panceng. Kawasan dengan luas lahan 50 hektar milik PT Polowijo Gosari itu dihibahkan ke Pemkab Gresik untuk dikelola petani di wilayah Gresik. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan petani di wilayah tersebut.

Ketua panitia khusus (Pansus) I DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir mengatakan hingga kini pihaknya masih menunggu progress kajian konsep agroindustri itu agar jelas kemanfaatannya. Apalagi lokasinya tidak jauh dari waduk Sukodono yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan air petani sekitar.

“Kami tunggu progres hasil kajian agroindustri. Pendalaman progress hasil kajian agrobisnis penting dilakukan,” katanya, Minggu, 23 Januari 2022.

Baca Juga  Bupati Gresik Ajak Perusahaan Lokal Untuk Tangani Kali Lamong

Sebab, menurutnya, keberadaan Waduk Sukodono yang dibangun APBN dan APBD dinilai belum maksimal mengakomodir kebutuhan air bagi para petani.

“Jangan sampai keberadaan agroindustri nanti malah justru mengurangi kebutuhan air para petani,” katanya.

Syahrul mengatakan perubahan pola ruang kawasan hortikultura hanya dikhususkan menjadi agroindustri dan bukan industri lain yang tidak ada hubungannya dengan agroindustri.

“Sejak awal Pemda mengajukan agroindustri, jadi jika nantinya ada pendirian industri lain, maka secara otomatis gagal di ranah izinnya,” katanya.

Syahrul menambahkan selain agro industri, rencana perubahan pola ruang yang menjadi perhatian di antaranya Kawasan Industri Halal (KIH) di Sidayu dan Pengolahan Limbah B3 di Ujung Pangkah.

Baca Juga  Tekan Penyebaran Covid-19, Polres Gresik Rutin Operasi Yustisi

Ia memastikan bahwa pembahasan Ranperda tersebut telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2022.

“Masuk Propemperda 2022 karena sudah lewat tahun, selanjutnya kita menunggu rekomendasi dari provinsi,” ujarnya.

Sumber: