Gresik – Pemandangan tak lazim terjadi di halaman Polsek Manyar. Seorang pemuda memasang onderdil motor kembali seperti standar pabrikan lantaran terjaring razia knalpot brong (knalpot racing).
Fatichul Kamilul Haq (18), pemuda warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Gresik tak menyangka bakal berurusan dengan Polisi. Hari Selasa 23 November 2021 kemarin ia dihentikan Polisi berpakaian dinas ketika menggeber motor bebek sport di jalan raya Sukomulyo.
Bukan tanpa sebab, suara knalpot motor yang ditunggangi Fatiq mengeluarkan suara bising memekakkan telinga. Ketika itu bertepatan sedang ada anggota Polsek Manyar tengah melakukan patroli rutin Harkamtibmas.
Kaget dihentikan Polisi, pemotor yang tidak memakai helm keselamatan ini tak berkutik menghentikan aksi geber-geber di jalan raya. Bukan hanya helm, kelengkapan standar sepeda motor seperti lampu sein dan surat kelengkapan pun tak bisa ditunjukkan kepada petugas. Bahkan ban yang dipakai juga tidak sesuai ketentuan.
Kepada Polisi berkumis tebal, Fatiq berujar hanya mencoba motor pinjaman milik teman.
Aiptu Moh Fahrur Rozi bersama Bripka Hadi yang mendapati pemotor berlagak pembalap ini, langsung melayangkan surat tilang usai memberi pencerahan jika aksi yang dilakukannya bisa membahayakan keselamatan diri juga pengguna jalan yang lain.
“Motor protolan langsung diangkut mobil patroli Polisi untuk diamankan agar tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas.” kata Rozi, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan dua pekan terhitung tanggal 15 November 2021 hingga tanggal 28 November 2021 Polres Gresik menggelar operasi zebra.
“Kegiatannya diprioritaskan pada pencegahan Covid-19. Juga menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).” terangnya.
Pihaknya tidak akan sungkan-sungkan menindak pengendara yang berpotensi menyebabkan laka lantas.
Diwawancarai awak media kutipberita.com terkait sanksi bagi pemotor dengan knalpot tidak sesuai ketentuan, mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu mengharuskan untuk melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK.
“Juga memasang kembali onderdil motor sesuai standar sebagai syarat bisa membawa pulang motor yang diamankan.” imbuhnya.
Windu juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan ketentraman guna terjaganya kondusifitas Kamtibmas.