Gerak Cepat Polsek Driyorejo Gresik Berhasil Ungkap Pembobol Warung Ijo

Gerak Cepat Polsek Driyorejo Gresik Berhasil Ungkap Pembobol Warung Ijo

Gresspedia – Polsek Driyorejo Polres Gresik berhasil mengungkap kasus dan menangkap pelaku pembobolan warung ijo desa krikilan kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Kasus pembobolan warung di dalami oleh unit reskrim Polsek Driyorejo sejak menerima laporan dari korban pemilik warung ijo Zainal Arifin pria kelahiran Sidoarjo beralamat di desa Sumengko kecamatan Wringinanom kabupaten gresik pada Selasa 27 juli 2022 pukul 14.00 WIB.

Atas dasar laporan dari korban tersebut Ipda Eriq panca selaku yang di tuakan di fungsi reskrim polsek driyorejo langsung memimpin Tim Buser mendatangi dan mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setelah memeriksa TKP tersebut dan full data di lapangan juga memeriksa kamera cctv, tim Buser berhasil menentukan siapa pelaku dan sekaligus mengendus keberadaannya.

Baca Juga  Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka Kasus Penistaan Agama

Tim Buser yang di pimpin oleh Ipda Eriq panca pun bergerak menuju sasaran dimana pelaku berada dan pada hari yang sama tepatnya pukul 20.00 wib pelaku berhasil di ringkus tanpa perlawanan di sebelah sebuah klinik di driyorejo.

Akp Herry Moriyanto Tampake, S.I.K. kapolsek driyorejo menjelaskan bahwa kejadian tersebut pada hari senin tangga 26 juli 2022 sekitar pukul 03.00 wib namun di laporkan pada hari Rabu tanggal 27 juli 2022 pukul 14.00 WIB. Dan pelaku berhasil di tangkap pada pukul 20.00.

Pelaku dari pembobolan warung ijo di desa krikilan kecamatan driyorejo kabupaten gresik tersebut ada 3 orang dan ketiganya berhasil di tangkap.

Ketiganya adalah Mardiono laki – laki kelahiran sidoarjo beralamat tinggal tidak tetap, Supendi laki – laki kelahiran sidoarjo bertempat tinggal di desa tambak kecamatan Krian kabupaten sidoarjo dan Handri laki laki kelahiran gresik bertempat tinggal di desa kesamben wetan kecamatan driyorejo kabupaten gresik.

Baca Juga  Pererat Kekompakan, Polres Gresik Gelar Lomba Voli Antar Satuan Maupun Polsek

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa Linggis Kecil (Kubut), 2 (Dua) Buah Tang Catut, 2 Buah Obeng, 54 Bungkus Pop Ice, 18 Bungkus Milo, 12 Bungkus White Koffe, 10 Bungkus Kopi ABS, 6 Bungkus Kopi Tora Moka, 10 Bungkus Toras Susu, 10 Bungkus Susu Jahe, 15 Bungkus Tora Kapucino, 9 Bungkus Good Day Freeze, 9 Bungkus Good Day Cappucino,16 Bungkusn Energen, 53 Bungkus Kopi Kapal Api, 18 Bungkus Kopi Fresco, 5 Bungkun Kopi Luak, 4 Bungkus Beng” Dring, 5 Bungkus Cocolatos, 176 Bungkus Nutrisari, 14 Bungkus Susu Indomilk, 36 Bungkus Sampo Zink, 4 Kotak Hemafiton Zreng, 5 Kotak Kuku Bima, 10 Bungkus Sampo Lifeboy, 3 Kotak Ekstajos, 2 Sabun Lux, 14 Bungkus Mie Instan, 2 Buah Odol Pepsoden, 2 Saset Ketumbar Bubuk Merek Dedaku, 2 Bungkus Garam Meja Beryodium, 13 Saset Masako dan 4 Borol Seprit Ikuran 300 ml.

Baca Juga  Tanamkan Disiplin Lalu Lintas Sejak Dini, Satlantas Polres Gresik Gelar Police Goes To School

Kepada penyidik para pelaku mengaku melakukan pembobolan di warung ijo baru pertama kalinya dan barang hasil curiannya akan di pergunakan untuk kebutuhan pribadi. Kita masih dalami lagi terkait kejadian pembobolan di warung ijo yang menurut korban lebih dari 6 kali. “Kita akan terus kembangkan.” Jelas AKP Herry Moriyanto Tampake, S.I.K. Kapolsek Driyorejo.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan di polsek driyorejo guna proses hukum selanjutnya. Pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 tahun kurungan penjara.