Iuran BPJS Kesehatan Jadi Naik atau Tidak? Ini Kata Kemenkes

Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ramai dikabarkan naik. Kenaikan menimbulkan pro kontra di kalangan masyarakat.

Menanggapi kabar tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr H M Subuh, MPPM mengatakan pemerintah masih memproses kebijakan tersebut. Belum ada kepastian lebih lanjut terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

“Sekarang masih dalam proses, kalau sudah ditetapkan ya harus diikuti. Presiden masih menerima masukan, termasuk dari organisasi profesi. Kita juga mempertimbangkan yang sebagian pembayarannya ditanggung perusahaan,” kata dr Subuh di RSUP Persahabatan, Selasa (1/10/2019).

Sebelumnya pemerintah telah menaikkan bayaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Iuran PBI menjadi Rp 42 ribu dari yang sebelumnya Rp 23 ribu. Pembayaran PBI biasanya dilakukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot).

Baca Juga  Bantuan APD Untuk Mendukung Gresik Keluar dari Pandemi Covid-19

Presiden Jokowi juga berjanji akan mengkalkulasi terlebih dahulu usulan yang disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III.

“Nanti kita pertimbangkan lagi, karena memang kita juga harus berhitung, harus berkalkulasi,” kata Jokowi.

Jokowi mengingatkan kalau kenaikan tarif BPJS Kesehatan tidak dilakukan maka akan terjadi defisit besar di BPJS. Sebelumnya pemerintah mengusulkan iuran untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan per jiwa.