Jelang Pergantian Tahun, Ini Imbauan Polisi Gresik kepada Para Pengendara Motor

GRESIK – Menjelang pergantian tahun baru 2020 Polres Gresik melarang penggunaan motor berknalpot tidak standar atau berknalpot brong beroperasi.

Polisi menghimbau kepada bengkel-bengkel motor agar tidak melayani pergantian knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Gresik Erika Purwana Putra melalui Kanit Dikyasa (Pendidikan Masyarakat) Ipda Darwoto mengatakan, untuk pergantian tahun baru 2020, masyarakat pengguna kendaraan bermotor dilarang memakai kendaraan berkenalpot tidak standar.

Harapannya, supaya masyarakat yang lain tidak terganggu dalam merayakan malam pergantian tahun baru.

Sehingga jalan raya tidak bising saat malam pergantian tahun baru,” kata Darwoyo, Rabu (18/12/2019).

Dari pelanggan tersebut, pengendara kendaraan bisa dikenakan pasal 285 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UU LLAJ) dengan ancaman kurungan selama satu bulan dan denda sebesar Rp 250.000.

Baca Juga  Jelang Pilkada Serentak, Kapolres Gresik Ajak Netizen Gresik Siap Jogo Jatim

“Jadi kita himbau agar masyarakat Gresik bisa tertib berlalu dan aman merayakan pergantian tahun baru,” katanya.

Jajaran Polres Gresik menghimbau kepada pemilik bengkel bermotor untuk tidak melayani pergantian knalpot brong.

“Kita harapkan kerjasama seluruh masyarakat untuk menjaga ketentraman pada pergantian tahun baru,” imbuhnya.