Usai Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik, Ki Wongso Negoro : Penyesuaian Dulu, Masih Nunggu PAPBD

Usai Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik, Ki Wongso Negoro : Penyesuaian Dulu, Masih Nunggu PAPBD
Wongso Negoro saat pengambilan sumpah/janji sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik untuk periode 2024-2029, dan terbaru Wongso Negoro mulai mengikuti rapat paripurna giat perdana usai resmi jadi wakil ketua DPRD PAW. (foto/Miftahul Arif)

Gresik, (gresspedia) – Usai resmi dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, sisa masa jabatan 2024-2029, pada Jum’at lalu (04/09/26). Wongso Negoro mengawali kegiatan perdana mengikuti rapat paripurna dengan agenda Rancangan PAPBD, pada Senin (07/09/26).

Wongso Negoro, yang akrab dipanggil Ki Wongso Wakil Ketua DPRD Gresik, mengatakan dirinya masih adaptasinya dan penyesuaian bahwa kerja perdana sebagai Wakil Ketua mengikuti rapat paripurna.

“Penyesuaian dulu Mas, masih nunggu PAPBD, ” kata Ki Wongso singkat saat dihubungi via WhatsApp, Senin (07/09/26).

Seperti diberitakan, komposisi pimpinan dan keanggotaan DPRD Kabupaten Gresik mengalami perubahan. DPRD Gresik resmi menggelar dua rapat paripurna untuk melantik Kusno sebagai anggota DPRD melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW), serta mengambil sumpah/ janji Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik sisa masa jabatan 2024-2029, Jumat (4/9/2026).

Baca Juga  Polres Gresik Raih Juara 2 Pelaksanaan Giat Patroli Harkamtibmas Terbanyak pada Anev Samapta Polda Jatim

Pelantikan tersebut sekaligus menandai bergesernya komposisi sejumlah alat kelengkapan dewan. Usai Kusno masuk sebagai anggota DPRD Gresik, posisi Ketua Komisi II yang sebelumnya dijabat Wongso Negoro juga resmi berganti.

Rapat paripurna pertama dipimpin Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir dengan agenda peresmian pengangkatan Kusno sebagai anggota DPRD Gresik PAW sisa masa jabatan 2024-2029.

Kusno menggantikan almarhum Ahmad Nurhamim sebagai wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Gresik I yang meliputi Kecamatan Gresik dan Kebomas.

Wongso Negoro mengenakan peci.

Pelantikan Kusno merupakan tindak lanjut atas Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/510/KPTS/011.2/2026 tertanggal 13 Juli 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Gresik.

Setelah resmi dilantik, Kusno langsung mengisi keanggotaan Komisi II DPRD Gresik serta menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus).

Baca Juga  Polres Gresik Berhasil Ungkap Curanmor, Petani Balongpanggang Senang Motornya Kembali

Usai pelantikan Kusno, DPRD Gresik melanjutkan agenda dengan rapat paripurna kedua. Dalam paripurna tersebut, Wongso Negoro resmi diambil sumpah/janjinya sebagai Wakil Ketua DPRD Gresik PAW sisa masa jabatan 2024-2029.

Pengucapan sumpah/janji Wongso Negoro dipandu Ketua Pengadilan Negeri Gresik Achmad Rifai. Wongso mengisi jabatan Wakil Ketua DPRD Gresik yang sebelumnya ditinggalkan almarhum Ahmad Nurhamim.

Setelah Wongso Negoro resmi menduduki kursi pimpinan DPRD, jabatan Ketua Komisi II yang sebelumnya diembannya pun harus segera diisi.

DPRD Gresik kemudian menggelar agenda pemilihan Ketua Komisi II. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan dan menetapkan Atek Riduan sebagai Ketua Komisi II DPRD Gresik menggantikan Wongso Negoro.

Baca Juga  Polsek Panceng Cek Peternakan Ayam Kampung, Dukung Program Ketahanan Pangan

Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menyampaikan, perubahan susunan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh posisi dan alat kelengkapan DPRD tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Dengan pelantikan Kusno, pengambilan sumpah Wongso Negoro sebagai Wakil Ketua DPRD, hingga terpilihnya Atek Riduan sebagai Ketua Komisi II.

“Struktur DPRD Gresik kini kembali terisi dan siap menjalankan agenda pemerintahan serta fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” ujar Syahrul.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif, jajaran Forkopimda, perwakilan KPU dan Bawaslu, serta unsur partai politik. (Mif)