
Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek psikologi sosial, yakni kebisingan.
Standart tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB. Pungkasnya.
Kompol Zunaedi menambahkan pada saat pergantian tahun nanti menghimbau kepada masyarakat agar merayakan pergantian tahun di rumah saja bersama keluarga. Tidak usah keluar kota atau bahkan bepergian keluar negeri. Hindari kerumunan guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus covid 19. Mari bersama memerangi wabah ini agar perekonomian segera kembali normal. (asy)




