Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban Curian, Dua Pelaku Diberi Tindakan Tegas Terukur

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban Curian, Dua Pelaku Diberi Tindakan Tegas Terukur

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik. Satreskrim Polres Gresik, berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di sebuah Minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (25/9/2026).

Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankan dua orang berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

“Keduanya merupakan residivis kasus yang sama,” tegasnya.

Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Pengungkapan tersebut kurang dari 24 jam, Pasalnya, pencurian terjadi sekitar pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Sementara dua terduga pelaku berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian.

Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernopol W-45**-FV di depan Minimarket. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up.

Baca Juga  Usai Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik, Ki Wongso Negoro : Penyesuaian Dulu, Masih Nunggu PAPBD

Saat keluar sekitar pukul 11.10 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi termasuk mengecek rekaman CCTV di Minimarket. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang tidak dikenal mengambil sepeda motor milik Korban, satreskrim berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.

Tidak berhenti pada satu kejadian, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku.

Hasil pengembangan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan terhadap para terduga pelaku, diperoleh keterangan adanya dugaan keterlibatan dalam beberapa kejadian pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Baca Juga  Polsek Cerme Ungkap Pencurian Burung Murai Batu, Pelaku Diduga Beraksi di 4 TKP

Sementara ini terdapat enam lokasi kejadian yang masih dilakukan pendalaman dan verifikasi oleh penyidik, yaitu disalah satu Minimarket Randuagung kendaraan Honda Beat warna hitam. berlokasi di depan Kecamatan Kebomas kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu.

Salah satu Toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas kendaraan Honda Scoopy warna putih. Minimarket Jalan Jawa, GKB kendaraan Honda Beat warna merah hitam. Toko Elektronik Pangsud kendaraan Honda Beat warna abu-abu.

Toko Roti GKB Kendaraan Honda Vario warna hitam. Terhadap informasi tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi terhadap masing-masing TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya korban lainnya.

Polisi masih melakukan verifikasi terhadap masing-masing tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Gresik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

“Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat umum diharapkan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan. Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, agar segera melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian atau melalui hotline 110 juga bisa di Lapor Kapolres Gresik (cak Rama) di 081188002006 sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan penyelidikan,” tukasnya.

Baca Juga  Kapolres Gresik Bersama Sipropam Mitigasi Pelayanan Publik di Tiga Polsek, Cegah Pungli dan Perkuat Penegakan Hukum

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung mengembalikan sepeda motor curian kepada para korban di Mapolres Gresik.

Salah satu korban Amilia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepolisian. “Terimakasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya dan mohon hati hati dalam parkir ganda Karena saya juga saya kunci tapi masih berhasil dicuri, semoga Polres Gresik dalam keadaan kesehatan,” tegasnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengembalikan empat kendaraan diantaranya di tkp pencurian Balongpanggang, Kedamean, Panceng dan Kebomas.

“Kami Asnan, Khoirul, Masyidul, Mohamad Shodiq mengucapkan terimakasih jajaran kepolisian resor Gresik sudah berhasil dan sukses menangkap pelaku serta mengembalikan motor kami. Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan untuk kerja, sepeda motor dikembalikan secara gratis,” tukasnya.