gresspedia.com, Gresik-Jatim – Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., bersama jajaran Forkopimda gelar konferensi pers dan memusnahkan sejumlah barang bukti peredaran narkoba pada Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang berlangsung selama 12 hari terhitung mulai tanggal 24 Agustus s/d 04 September 2020, Kamis (10/9/2020).
Kapolres memusnahkan barang bukti dari hasil Operasi Tumpas Semeru yang digelar 24 Agustus – 4 September 2020. Sebanyak 54 tersangka berhasil dibekuk dengan barang bukti yang cukup banyak.
“Empat di antaranya masih anak-anak, masih kelas tiga tingkat SMA,” kata AKBP Arief Fitrianto.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K., M.M., mengatakan, fakta ini menjadi hal yang buruk ketika terus terjadi di masyarakat. Pihaknya tidak akan mentolelir narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba.
“Apalagi narkoba sangat merusak generasi muda, untuk itu, kita menyatakan perang dan gencar untuk memberantas narkoba,” pungkas Kapolres Gresik. (hen)