Gresik – Layanan listrik dan telepon Pemerintah Kabupaten Gresik terancam diputus oleh PT PLN (Persero) dan PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom). Pasalnya, Pemkab Gresik tidak kunjung melakukan pembayaran tagihan. Hingga berita ini diturunkan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik belum memberikan anggaran kegiatan kesekretariatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Gresik.
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebut, anggaran kegiatan atau operasional kesekretariatan setiap bulan dari APBD berkisar Rp 20 sampai Rp 50 juta per OPD. Anggaran itu nantinya digunakan untuk membayar berbagai keperluan operasional seperti tagihan listrik dan telepon.
Manager Bisnis dan Pemasaran PLN UP3 Gresik, Mujiharto membenarkan jika hingga saat ini tagihan listrik Pemkab Gresik belum dibayarkan. Tagihan bulanan yang mencapai lebih dari Rp 3 miliar itu biasanya sudah diterima PLN UP3 Gresik di bawah tanggal 10 setiap bulan. “Kami sudah beberapa kali membicarakan hal ini. Memang sampai saat ini belum ada titik temu. Hanya sebatas koordinasi saja,” kata dia.
PLN UP3 Gresik menegaskan jika pembayaran tagihan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Jika pembayaran lebih dari tanggal ketentuan tersebut maka PLN akan memutus aliran listrik dari Kwh meter. Untuk fase yang terjadi di Gresik ini sedikit berbeda lantaran yang menunggak adalah Pemerintah Daerah akibat ada persoalan pada pencairan APBD 2021. “Kami sudah meminta agar Pemkab mengirimkan surat permohonan kelonggaran pembayaran pada kantor pusat. Sehingga kami memiliki dasar yang jelas dalam mengambil kebijakan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Siswadi Aprilianto belum bisa dikonfirmasi perihal berita ini. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya yang terdengar hanya nada panggil teleponnya saja.
📝 Dilansir dari: