Marak SMS Spam, ‘Wasit Telekomunikasi’ Buka Suara

Masih maraknya SMS spam yang diterima para pelanggan seluler, meskipun telah diterapkannya program registrasi ulang SIM Card prabayar dua tahun lalu, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang tak lain ‘wasit telekomunikasi’ ini buka suara.

Komisioner BRTI I Ketut Prihadi Kresna menyebutkan bahwa BRTI dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait maraknya SMS spam tersebut. Seperti diketahui, SMS spam ini banyak rupanya, mulai dari penawaran modal usaha, investasi, penipuan, hingga soal pencarian jodoh.

Ketut menjelaskan SMS yang dikirimkan oleh operator bisa terdiri atas, SMS yang yang tidak terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan dan SMS yang terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan.

Baca Juga  Rayakan Sederhana 1 Dekade Komunitas Kaskus Gresik

“SMS penawaran yang tidak terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan, misalnya menawarkan paket data, kuota baru, top up, dan sebagainya. Untuk SMS sejenis ini, semestinya pengirimannya memperhatikan kenyamanan pelanggan, apakah mau menerima seperti ini,” ungkap Ketut saat dihubungi detikINET, Selasa (22/9/2020).

“operator seluler semestinya menyediakan opsi bagi pelanggan untuk tidak lagi menerima SMS, seperti yang biasa kita sebut opt-in dan opt-out,” kata Ketut menambahkan.

Sebagai informasi, opt-in yang dimaksud Ketut adalah jika pelanggan tetap ingin dikirimkan SMS sejenis. Sementara itu, opt-out ialah pelanggan tidak lagi menginginkan SMS sejenis.

“Jika pelanggan sudah memilih opsi opt-out, operator seluler tidak boleh lagi mengirimkan SMS sejenis,” ungkap Ketut.

Baca Juga  Mulai tanggal 31 Maret 2020 Satpas Polres Gresik Tutup Sementara dampak virus corona

Sedangkan SMS yang terkait langsung dengan layanan yang dimiliki pelanggan, misalnya SMS yang mengingatkan bahwa masa laku kartu prabayar pelanggan sudah hampir jatuh tempo atau masa laku kuota paket data sudah hamper jatuh tempo. Untuk pesan singkat tersebut, Ketut mengatakan, tujuannya adalah melindungi kepentingan pelanggan.

𝗗𝗶𝗹𝗮𝗻𝘀𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶: