Gresik – Kamisih (48), pedagang ayam potong dan daging di Pasar Baru Gresik, Jalan Sindujoyo, Kecamatan Gresik, Berharap kiosnya bisa ditempati lagi untuk berjualan seperti semula. Sebab sejak empat tahun mengajukan gugatan ke Pemkab Gresik dan akhirnya menang di kasasi Mahkamah Agung, Minggu (6/6/2021).
Gugatan tersebut dilakukan Kamisih karena kios pasar seluas 30 meter persegi dipindah dan ada pemotongan luas kios. Gugatan perdata terhadap para tergugat yaitu UPT Pasar Baru Gresik, tergugat dua Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil Menengah dan Perindag (Diskoperindag) dan Bupati Gresik.
Gugatan tersebut sejak 2018. Dan akhirnya, Mahkamah Agung (MA) memenangkan kasasi yang diajukan oleh Kamisih. Dari putusan MA tersebut diharapkan para pihak tergugat segera melaksanakan putusan. Sebab, saat ini terpaksa sewa kios untuk berjualan ayam potong dan daging.
“Saya berharap, para tergugat ini segera melaksanakan putusan MA. Baik melalui mediasi maupun eksekusi oleh Pengadilan Negeri Gresik,” katanya kepada TribunJatim.com.
Saat ini, atas putusan MA tersebut, Kamisih mengajukan eksekusi di Pengadilan Negeri Gresik. Tapi, sampai saat ini belum ada kejelasan untuk eksekusi.
“Kami berharap kios saya dikembalikan. Sebab, ini hasil membeli senilai Rp 225 juta. Uang dari jual tanah dan sapi orang tua,” imbuhnya.
Diketahui, putusan MA nomor 2312 K/Ptd/2020, mengabulkan gugatan penggugat. Kemudian, atas putusan tersebur sudah diajukan eksekusi di Pengadilan Negeri Gresik pada pertengahan bulan Mei 2021, sampai saat ini belum ada eksekusi.
📝 Dilansir dari: