Surabaya – Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., membeberkan strategi penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di hadapan Kapolda Jatim, Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si., Senin (27/4/2020). Strategi itu dipaparkan melalui Tactical floor game (TFG) yang digelar di Gedung Mahameru Mapolda Jatim.
“Dalam penerapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar, Polres Gresik ada 14 titik check point,” jelas AKBP Kusworo.
Menurut Kapolres Gresik, 14 titik check point itu tersebar di 10 kawasan yakni di Driyorejo terdapat 3 check point yakni di perbatasan Bambe-Karangpilang, perbatasan Legundi-Krian, dan di Lakarsantri. Kemudian di wilayah Wringinanom terdapat satu check point yakni di perbatasan Wringinanom- Perning Mojokerto.
Check Point selanjutnya berada di wilayah Kedamaian yakni di perbatasan Mojowuku Kedamean – Dawarblandong Mojokerto.
Di wilayah Menganti, terdapat 2 titik check point yakni di perbatasan Boboh Menganti-Pakal Surabaya, dan di Kedurus-Surabaya.
Check point selanjutnya ada di perbatasan Balongpanggang-Dawarblandong Mojokerto.
Di wilayah perbatasan Gresik – Lamongan juga didirikan check point, tepatnya di kawasan Duduksampeyan.
“Di exit tol Manyar juga kita dirikan pos check point,” sambung AKBP Kusworo.
Selanjutnya di perbatasan Karangangkring Dukun – Karang Geneng Lamongan. Perbatasan Gresik – Surabaya Romokalisari. Pembatasan exit tol Kebomas. Terakhir di perbatasan Jalan raya Panceng – Paciran Lamongan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Luki Hermawan, M.Si., menegaskan, pelaksanaan PSBB ini merupakan langkah terlahir untuk menekan penyebaran covid-19 di mana dalam pelaksanaannya akan menimbulkan kerawanan, baik dari segi sosial, ekonomi, Sitkamtibmas dan lainnya.
“Ada tiga hal yang harus kita perhatikan dalam penerapan PSBB ini yaitu masalah penyebaran covid 19 kita redam, kepatuhan masyarakat semakin tinggi di mana masyarakat ikut berperan penting dalam melawan virus covid 19 ini, dan bagaimana ekonomi ini harus terus berjalan,” kata Irjen Pol Luki.
Kapolda Jatim juga menambahkan, TFG ini bertujuan untuk memberikan penjelasan para Kapolres tentang titik-titik cek point dalam penerapan pelaksanaan PSBB.
“Dalam penerapan PSBB ini untuk pasar tetap buka tapi diatur waktunya. Mari kita ikuti payung hukum kita Pergub, Perbup dalam penerapan pelaksanaan PSBB ini,” pinta Irjen Pol Luki.