Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan status darurat sehubungan virus corona atau covid-19.
- Bupati Gresik telah membentuk Gugus Tugas penanggulangan Bencana non Alam dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease (covid-19) Kabupaten Gresik dengan Keputusan Bupati nomor 188/281/HK/437.12/2020 tanggal 18 Maret 2020
- Bupati Gresik menetapkan status darurat dengan Keputusan Bupati Gresik No 118/290/HK/437.12/2020 sejak tanggal 21 Maret 2020 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gresik.
Kedua Keputusan Bupati tersebut adalah dalam rangka percepatan penanganan virus covid-19 Kabupaten Gresik
Jangan panik
Tetap Lakukan Sosial Distancing (Hindari kerumunan)
.