Informasi – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di momentum HUT Provinsi Jawa Timur ke-76 Tahun 2021 dan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 melalui Kepgub No. 188/515/KPTS/013/2021 memberikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Jatim.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan Kebijakan Insentif (Pemutihan) Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur yang berlaku mulai 9 September sampai 9 Desember 2021.
Kebijakan Insentif Pajak Daerah, meliputi pemutihan pajak daerah, pembebasan pokok BBNKB tangan ke 2, 3 dan seterusnya. Pembebasan denda pembayaran PKB, dan pembebasan denda pembayaran BBNKB.
“Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), untuk roda dua dan tiga sebesar 20 persen, dan roda empat atau lebih sebesar 10 persen.