
Gresspedia – Jajaran Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan sekelompok gangster di wilayah Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, sementara lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu dalam press conference yang digelar di halaman Mapolres Gresik menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat atas doa, dukungan, serta kerja sama yang diberikan sehingga para pelaku dapat diamankan dalam waktu relatif singkat.
Kasus ini terjadi pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026, di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Raya Lowayu, Kecamatan Dukun, serta Dusun Sono, Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing: LP/B/01/I/2026/SPKT/POLDA JATIM/POLRES GRESIK/POLSEK DUKUN. LP/B/01/I/2026/SPKT/POLSEK PANCENG/POLRES GRESIK.
Peristiwa bermula sekitar pukul 01.30 WIB saat korban Eka Adi Pradana melintas di Jl. Raya Lowayu. Saat itu, korban dibuntuti rombongan konvoi sekitar 20 orang dengan 12 sepeda motor. Beberapa pelaku diketahui membawa senjata tajam jenis celurit.
Korban sempat melarikan diri, namun sepeda motor yang dikendarainya ditabrak dari belakang hingga terjatuh. Korban kemudian dikeroyok secara brutal oleh sekitar 10 pelaku dengan cara dipukul dan ditendang. Salah satu pelaku bahkan membacok korban dua kali menggunakan celurit hingga mengenai bagian pinggang kiri.
Tak berhenti di lokasi pertama, rombongan pelaku kembali beraksi di wilayah Panceng sekitar pukul 01.43 WIB. Di depan warung nasi goreng Dusun Sono, pelaku kembali melakukan pengeroyokan serta perampasan handphone terhadap korban lain.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius dan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp10 juta.
Tersangka yang Diamankan. Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka utama, yaitu:
- Muhammad Sahal Mahfudh (M.S.H) – ditangkap di Kecamatan Sidayu, Gresik
- Muhammad Yusrisfan Fahrizi alias Somad (M.Y.S.F) – ditangkap di Mojokerto
- Muhammad Kowiyun Aziz (M.K.A) – ditangkap di Kabupaten Tuban
Ketiganya berperan aktif dalam aksi pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan.
Lima Pelaku Masih Buron, Selain tiga tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu lima pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni: AZN (Azlan), AZ (Aza), PSH (Pasha), IPN (Ipan) pelaku pembacokan, DVD (David).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui melakukan sweeping secara acak dengan alasan salah paham dan mengira korban melakukan ejekan. Aksi tersebut berujung pada pengeroyokan dan pencurian disertai kekerasan.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya, Jaket hoodie dan pakaian korban, Satu unit sepeda motor Honda CRF, Beberapa unit handphone milik korban.
Para tersangka dijerat dengan: Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan (ancaman 5 tahun penjara). Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (ancaman 9 tahun penjara)
Kapolres Gresik mengimbau kepada para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, sehingga tidak terjerumus dalam aksi kelompok yang mengatasnamakan perguruan pencak silat namun berujung pada tindak pidana.
“Mari bersama-sama kita jaga Kabupaten Gresik agar tetap aman dan kondusif,” tegas Kapolres




