Gresik – Tim Buru Sergap ( BUSER ) Polsek Driyorejo berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Driyorejo.
Kejadian terjadi pada hari Senin tanggal 24 Februari 2020 yang mana korban A.S warga Ds Temon kec Trowulan Mojokerto melapor ke Polsek Driyorejo bahwa sepeda motor honda Beat miliknya hilang saat di parkir di PT. Merak Bumi Indo Sakti Ds. Krikilan Kc. Driyorejo Kab. Gresik tempatnya bekerja.
Mendapat laporan tersebut tim Buser binaan Kapolsek Driyorejo KOMPOL WAVEK langsung di terjunkan untuk melakukan penyelidikan di lokasi atau Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan saksi – saksi serta pengecekan kamera tersembunyi ( CCTV ) yang ada tim Buser sudah mendapatkan petunjuk untuk mengungkap siapa pelakunya.
Berbekal informasi dan keterangan para saksi tersebut kemudian tim Buser yang sudah mengantongi identitas pelaku tersebut langsung melakukan pengintaian terkait keberadaan pelaku.
Upaya tim Buser Polsek Driyorejo pun membuahkan hasil. Dalam waktu 2 (dua) hari Tepatnya pada hari rabu tanggal 26 Februari 2020 sekitar pukul 17.00 Wib tim Buser dapat mengendus keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya.
Pelaku tersebut adalah A.D.S laki-laki kurus dengan tubuh penuh tatto yang beralamatkan di Ds.Krikilan Kec.Driyorejo Kab.Gresik.
Di hadapan penyidik pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya bahwa telah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban yang saat itu kuncinya tertinggal di dashboard sepeda motor. Pelaku juga termaksud residivis yang pernah tersangkut tindak pidana penjambretan di wilayah Hukum Polres Sidoarjo pada tahun 2014 dan sudah pernah menjalani hukuman kurungan penjara atas perbuatannya.
Pelaku di jerat pasal 363 KHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 ( lima ) tahun kurungan penjara.
–