Pramusaji Warkop ladeni Pesta Miras Saat Ramadhan, Diciduk Polsek Manyar Gresik

Pramusaji Warkop ladeni Pesta Miras Saat Ramadhan, Diciduk Polsek Manyar Gresik

Polsek Manyar mengamankan puluhan botol miras dan belasan orang disidangkan ke Pengadilan Negeri Gresik dibulan Ramadhan.

Pasalnya, warung kopi yang beroperasi belum genap satu bulan ini nekat menyajikan minuman keras jenis bir dan anggur merah sebagai oplosan.

Warkop yang berada di Desa Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik ini terendus petugas pada Minggu malam (26/3) bukan hanya menyediakan kopi. Melainkan miras disaat masyarakat beribadah Ramadhan.

“10 botol miras jenis bir dan amer sebagai oplosan kami sita, dan sebelas orang kami sidangkan ke Pengadilan Negeri Gresik.” papar Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno, Senin (27/3/2023).

Menurutnya, para pengunjung Warkop itu kedapatan sedang pesta miras oplosan yang disuguhkan pramusaji asal Blora usai Tarawih.

Baca Juga  Kapolres Gresik: Pertandingan Liga 1 Persebaya vs PSS Sleman Aman Terkendali di Gresik

Windu mewanti-wanti pengelola warung kopi yang lainnya agar tidak menyediakan minuman keras, “karena dari pengaruh alkohol bisa menjadi perbuatan melanggar hukum dan meresahkan masyarakat.” tegasnya.

Perwira Polisi dengan tiga balok dipundak itu juga mengajak semua elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga kondusifitas Kamtibmas selama bulan suci Ramadhan hingga nanti Idul Fitri.