Gresik – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik melaksanakan Protokol Kesehatan dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 pada ruang pelayanan publik.
Pelayanan permohonan dan perpanjangan SIM dan Samsat di Gresik tetap buka. Namun ada syarat bagi pemohon saat mengurus SIM dan STNK.
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Erika Putra Purwana mengatakan pelayanan permohonan dan perpanjangan SIM maupun pengurusan STNK di Gresik tetap dibuka. Masyarakat dan petugas juga dilakukan pengecekan suhu tubuh.
“Sesuai dengan arahan pimpinan, petugas pelayanan publik agar senantiasa menerapkan protap (prosedur tetap) Protokol Kesehatan di ruang pelayanan publik bagi pelayanan permohonan dan perpanjangan SIM dan STNK,” ujar Kasat Lantas Polres Gresik, Selasa (17/3/2020).
Dalam hal ini, kata dia, pihaknya menyediakan kelengkapan sarana dan prasarana antisipasi COVID-19 seperti hand sanitize dan alat pengukur suhu.
Selain itu, kata dia, juga memberikan tutorial mencuci tangan dengan menggunakan “hand sanitizer” kepada masyarakat.
“Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan mulai dari pintu masuk dengan menggunakan alat pengukur suhu tubuh pada jarak tertentu di dahi masyarakat. Apabila didapati masyarakat yang memiliki suhu tubuh di atas 38 derajat Celcius, maka petugas akan mengarahkan langsung ke dokter terdekat dan kembali pulang ke rumahnya,” kata dia menjelaskan.
Kasat Lantas mengatakan petugas yang melaksanakan pengecekan suhu tubuh dilengkapi dengan masker serta menghindari kontak tubuh dengan masyarakat.
Menurut dia, petugas pelayanan di setiap loket juga wajib menggunakan sarung tangan plastik.
“Kami juga memberikan imbauan terkait dengan antisipasi virus COVID-19 kepada masyarakat agar senantiasa menjaga kesehatan dan kebersihan di rumah maupun pelayanan publik. Kami juga menyiapkan selebaran terkait dengan pencegahan virus COVID-19 kepada masyarakat,” pungkasnya.