Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun Loh

Sebar Foto Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar Bisa Dipenjara 4 Tahun Loh

Ledakan bom terjadi di Polsek Astana Anyar pada Rabu pagi (7/12/2022).

Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian diduga teror bom bunuh diri itu terjadi di Mapolsek Astana Anyar Bandung.

Beberapa saat setelah ledakan, berbagai macam postingan soal bom ini muncul di berbagai media sosial, jika mengetik ‘Polsek Astana Anyar’, Netizen akan menemukan berbagai macam unggahan video seputar bom tersebut.

Namun ada beberapa hal yang patut diperhatikan buat Grestizen yang ingin menyebarkan informasi mengenai kejadian ledakan tersebut.

Netizen dilarang menyebarkan foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri. Hal tersebut didasarkan pada Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan.

Baca Juga  Jangan Takut Lapor! Kapolri Jenderal Listyo Sigit Persilakan Warga Adukan Polisi Melalui Aplikasi Ini

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”

Sementara, pasal 45B berbunyi:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Jadi gausah gatel jari nya untuk menyebarkan ya, be a smart netizen ☺.