Informasi – Per 3 Januari 2022 tarif Tol Surabaya-Gresik, Jawa Timur sepanjang 20,73 km yang dikelola oleh PT Margabumi Matraraya akan naik. Kenaikan ini sebagai wujud kepastian pengembalian investasi.
Humas PT Margabumi Matraraya Andjar Hari Sutoto memerinci tarif kenaikan masing-masing tujuan berbeda-beda, berkisar antara Rp 1.000 hingga Rp 5.000.
Seperti untuk kendaraan golongan I dengan asal tujuan Dupak menuju Tandes, awalnya Rp 3.000 akan menjadi Rp 4.000, kemudian golongan II dengan rute yang sama awalnya Rp 7.500 akan menjadi Rp 9.500.
Berikutnya, untuk tarif dari Manyar menuju Dupak awalnya Rp 17.000 akan menjadi Rp 22.500 untuk golongan I, sedangkan untuk kendaraan golongan V awalnya Rp 34.000 akan menjadi Rp 44.500
Dia mengatakan penyesuaian dilakukan sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1539/KPTS/M/2021 tanggal 20 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Surabaya-Gresik.
“Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali. Hal ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP No.15 Tahun 2005,” kata Andjar di Surabaya, Rabu.
Dikatakannya, kenaikan juga sesuai dengan regulasi pemerintah, dan untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi, serta telah mempertimbangkan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
“Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi mengenai penyesuaian tarif ini mulai 21 Desember 2021 melalui Variable Message Sign (VMS), sosial media dan di gardu transaksi tol,” katanya.
Sumber: