“Setelah uang diterima , uang tersebut tidak dipergunakan untuk melakukan pembelian spare part melainkan dipakai untuk keuntungan pribadi, sedangkan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX hanya disetel gas dan dibersihkan mesinnya setelah itu tersangka melaporkan bahwa alat sudah terpasang kepada korban sehingga kemudian Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX dikembalikan kepada pemiliknya,” tuturnya.
Kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekitar 16.00 WIB pemilik Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX melakukan komplain ke bengkel bahwa mobilnya rusak , setelah itu korban membongkar mobil tersebut dan telah didapati bahwa tidak terdapat spare part yang diganti oleh tersangka.
Sehingga korban melakukan perbaikan total terhadap Mobil Pick Up dengan menanggung biaya perbaikan sebesar Rp.12.000.000.
Karena merasa dirugikan atas perbuatan tersangka, kemudian atas kejadian tersebut melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Duduk Sampeyan.
“Kami langsung menindaklanjuti. Tersangka ditangkap petugas Polsek Duduk Sampeyan Pada hari Senin tanggal 18 April 2022 sekitar pukul 18.00 WIB di Tempat Kos di Dusun Peganden Desa Manyar rejo Kecamatan Manyar Gresik dan selanjutnya diperiksa untuk proses penyidikan,” tegasnya.
Petugas melakukan serangkaian pemeriksaan. Termasuk melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Barang bukyi yang diamankan satu lembar Nota perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX senilai Rp.12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022
Satu lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Mohammad Ari Setiawan untuk mengganti kerugian yang telah dialami oleh Bengkel Karya Agung Jalan Raya Samir Plapan No.80 Ds. Samir Palapan Kecamatan Duduk Sampeyan Gresik sebesar Rp.12.000.000,- tanggal 31 Januari 2022.
Satu lembar Kwitansi Pembelian Spare Part untuk perbaikan Mobil Pick Up L 300 Nopol L 8337 BX berupa As Roker arm klep, pching sheet, metal jalan, metal duduk, metal bulan, kabel spidometer, filter oli , oli 2 galon, oli garden 2 liter, kampas kopling, matahari senilai sekitar Rp.3.750.000. tanggal 17 Nopember 2021.
“Bahwa pelaku melakukan perbuatan tersebut sudah direncanakan karena terdesak kebutuhan hidup. Pelaku mengakui perbuatannya. Juga pernah melakukan penggelapan mobil dan pelaku dijerat pasal penipuan atau Penggelapan dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP” tutupnya.




