Wanita Cantik Asal Gresik Jadi Muncikari Prostitusi Online, Temannya Dibanderol Rp 2,5 Juta/Jam

SURABAYA – Cewek cantik asal Gresik, Jawa Timur berubah haluan. Ia meniti karier di dunia hitam, bidang prostitusi online dengan banderol Rp 1 – Rp 2,5 juta/jam.

Layanan yang disediakan muncikari Jessica Velyza Febe alias Chika asal Gresik ini, banyak diminati kalangan menengah dan atas.

Pasalnya, PSK yang disedikan Chika tergolong cantik-cantik dan usianya di bawah 25 tahun. Tinggi badannya rata-rata 160 cm up dengan kulit kuning langsat.

Memang untuk menjajakan PSKnya, tersangka yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya terlebih dahulu diseleksi. Tujuannya dagangannya laris dan lelaki hidung belang kembali membooking anak buahnya.

Layanan yang disediakan oleh wanita berambut sebahu itu all in. Artinya, tamu yang mengajak kencan anak buahnya tak menyewa hotel untuk menyalurkan hasratnya.

Baca Juga  7 Aplikasi Android Penunjang Ibadah Puasa di Bulan Ramadhan

Namun kepiawaian cewek 21 tahun itu terendus Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Ia digerebek di salah satu kamar di apartemen Gunawangsa Manyar, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2020) dini hari.

“Kami mendapat informasi terjadi transaksi muncikari di sebuah apartemen di wilayah Surabaya Timur. Saat kami gerebek memang benar yang menyediakan tempat sekaligus perempuannya adalah tersangka CK ini,” kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Kamis (17/9/2020).

Tak hanya tersangka, polisi juga mendapati korban ITW yang juga teman tersangka sedang berada di dalam kamar bersama pria hidung belang.

“Saksi dan tersangka berikut barang bukti juga kami amankan dan kami bawa ke Mapolres,” tambahnya.

Baca Juga  Info Dispenduk Gresik Kembali Normal

Kepada polisi, Chika mengaku jika telah menjalankan bisnis esek-esek terselubung itu sejak Juni 2020 lalu.

Biasanya ia menggaet teman sendiri atau orang yang dikenalnya untuk ditawari job layani seks pria hidung belang.

Gaya hidup mewah diduga menjadi salah satu motif Chika nekat menjadi muncikari.

“Tarifnya beragam antara Rp 1 juta – Rp 2,5 juta rupiah. Untuk keuntungannya biasanya tersangka mendapat Rp 500.000 sampai Rp 1 juta tergantung tarifnya,” terang Fauzy.

Dari tangan Chika, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 600.000 berikut handpone merek I Phone X miliknya.

Kini Chika mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat pasal Pasal 2 UURI No. 21 tahub 2007 Tentang TPPO dan atau 296 KUHP.

Baca Juga  Tunda Kehamilan di Masa Pandemi, Wabup Bu Min bersama Ketua TP PKK Gresik Membagikan Alat Kontrasepsi

𝗗𝗶𝗹𝗮𝗻𝘀𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶: