Warisan Budaya Gresik, Gulat Okol Desa Setro

Warisan Budaya Tak benda, Okol Desa Setro Menganti Gresik

Gresik – Dalam rangka pelindungan Warisan Budaya Takbenda (WBTb), Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi memiliki program penetapan Waridan Budaya Takbenda Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mendefinisikan warisan budaya tak benda adalah segala praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, keterampilan serta alat-alat, benda (alamiah), artefak, dan ruang-ruang budaya terkait dengannya yang diakui oleh berbagai komunitas, kelompok, dan dalam hal tertentu perseorangan sebagai bagian warisan budaya mereka.

Warisan budaya takbenda ini, yang diwariskan dari generasi ke generasi, senantiasa diciptakan kembali oleh berbagai komunitas dan kelompok sebagai tanggapan mereka terhadap lingkungannya, interaksinya dengan alam, serta sejarahnya, dan memberikan mereka rasa jati diri dan keberlanjutan untuk memajukan penghormatan keanekaragaman budaya dan daya cipta insani.

Baca Juga  Awas Hoax! Ngurus SIM Kolektif Murah Rek (Gresik)

Ada beberapa tahapan pelindungan Warisan Budaya Takbenda, yaitu:

  1. Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis untuk tujuan pelindungan Budaya Takbenda
  2. Penetapan adalah pemberian status Budaya Takbenda menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri yang membidangi kebudayaan
  3. Pengusulan adalah pengajuan Warisan Budaya Takbenda Indonesia untuk masuk kedalam daftar Intangible Cultural Heritage (ICH) UNESCO

Mengacu pada konvensi UNESCO 2003 tentang safeguarding of intagible cultural heritage , Warisan Budaya Takbenda dibagi atas 5 (lima) domain, yaitu :

  1. Tradisi Lisan dan Ekspresi
  2. Seni Pertunjukan
  3. Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan – perayaan
  4. Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam dan Semesta
  5. Ketrampilan dan Kemahiran Kerajinan Tradisional

Pada tahun 2021 ini ditetapkan sebanyak 289 karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, salah satunya provinsi Jawa Timur.

Baca Juga  Menjaga Harapan Anak-Anak Yatim, Polsek Manyar Gelar Gerakan Bhakti Sosial Polri Peduli Covid-19

Provinsi Jawa Timur memiliki 16 karya budaya yang diajukan dan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb).