‘Ahli Hisap’ Siap-siap! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

Ilustrasi/Foto: Adi Saputra

Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23% yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai, maka harga jual eceran (HJE) pun naik sekitar 35%.

Kenaikan CHT yang mulai berlaku awal tahun depan ini sangat tinggi usai Pemerintah pada tahun ini menahan atau tidak memutuskan untuk menaikkan cukai rokok.

Ada beberapa alasan Pemerintah akhirnya mengambil kebijakan menaikkan, antara lain mengendalikan konsumsi khususnya bagi kalangan perempuan dan anak-anak remaja yang tercatat mengalami peningkatan. Lalu, Pemerintah juga ingin menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

Mau tahu informasinya? Baca selengkapnya di sini: