Cukai Naik, Harga Jual Rokok Naik 35%
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah sepakat untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23% sehingga harga jual eceran juga naik sebesar 35%. Hal itu sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Usulan kenaikan cukai rokok sebesar 23% sudah dibahas bersama dan mendapat pandangan dari Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menaker Hanif Dhakiri, hingga Wapres Jusuf Kalla (JK).
“Kita semua akhirnya memutuskan untuk kenaikan cukai rokok ditetapkan sebesar 23%, dan kenaikan harga jual eceran menjadi 35%,” kata Sri Mulyani di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Sri Mulyani bilang, kenaikan cukai rokok yang sebesar 23% dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35% mulai berlaku 1 Januari 2020 dan akan ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).



