‘Ahli Hisap’ Siap-siap! Cukai Naik, Harga Rokok Melonjak 35%

Perokok Perempuan & Anak Meningkat

Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya
Ilustrasi/Foto: Rengga Sancaya


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan tarif cukai rokok resmi naik 23% sehingga harga jual ecerannya naik menjadi 35% mulai tanggal 1 Januari 2020. Alasan di balik kenaikan tersebut untuk menekan peredaran rokok ilegal dan penghisap rokok yang berasal dari kalangan perempuan dan anak-anak remaja.

“Memang ada tren yang perlu menjadi perhatian kita, pertama bahwa jumlah relevansi mereka yang menghisap rokok meningkat, baik dari sisi perempuan terutama dan anak-anak,” kata Sri Mulyani di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

“Dari anak anak dan remaja naik dari 7% menjadi 9%, dari perempuan dari 2,5% menjadi 4,8%” sambungnya.

Baca Juga  Resmi! Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Makin Mahal di 2021

Dari sisi peredaran rokok ilegal, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku baru bisa menekan peredarannya melalui Ditjen Bea Cukai sebesar 3%. Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang beredar di masyarakat tanpa pita cukai dan dihargai sangat murah.