Apa Itu Tantiem di BUMN? Pengertian, Mekanisme, dan Aturannya

Apa Itu Tantiem di BUMN? Pengertian, Mekanisme, dan Aturannya
Ilustrasi apa itu tantiem?

Istilah tantiem sering muncul dalam pemberitaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), terutama saat membahas bonus yang diterima direksi dan komisaris.

Namun, apa sebenarnya arti tantiem di BUMN, bagaimana mekanismenya, dan apa saja aturannya?

Tantiem adalah bonus kinerja yang diberikan kepada direksi dan komisaris BUMN berdasarkan hasil usaha dan laba bersih perusahaan pada tahun buku sebelumnya. Berbeda dengan gaji atau tunjangan yang diterima rutin setiap bulan, tantiem hanya diberikan jika BUMN mencatatkan kinerja positif dan pembagiannya disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dasar Hukum dan Mekanisme Tantiem

Pemberian tantiem di BUMN diatur melalui:

  • Keputusan RUPS atau RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan oleh pemegang saham.
  • Peraturan Menteri BUMN yang menetapkan sistem remunerasi direksi dan komisaris.
  • Penilaian Key Performance Indicator (KPI), seperti capaian laba bersih, efisiensi operasional, pertumbuhan usaha, dan target strategis lainnya.
Baca Juga  Arti Wibu: Asal Usul, Ciri-Ciri, dan Perkembangannya di Indonesia

Prosesnya biasanya dimulai dari laporan kinerja tahunan BUMN, kemudian pemegang saham memutuskan persentase laba yang dialokasikan untuk tantiem.

Jika sebuah BUMN meraih laba bersih Rp1 triliun dan RUPS menetapkan 5% untuk tantiem, maka dana Rp50 miliar dibagi kepada seluruh direksi dan komisaris sesuai proporsi jabatan dan ketentuan yang berlaku.

  • Memberi apresiasi atas kinerja manajemen.
  • Memotivasi direksi dan komisaris untuk meningkatkan kinerja di tahun berikutnya.
  • Mendorong BUMN mencapai target bisnis dan layanan publik.

Kontroversi Tantiem di BUMN

Meski tujuannya positif, pemberian tantiem kerap menuai kritik. Kontroversi biasanya muncul ketika BUMN membagikan bonus besar di tengah isu kenaikan tarif, penurunan layanan, atau pengurangan pegawai. Hal ini membuat publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan besaran tantiem.

Baca Juga  80 Ribu Kopdeskel Resmi Diluncurkan Presiden Prabowo Subianto, Bupati Gresik Berharap Kopdes Dapat Berkolaborasi dengan Program Strategis Presiden yang Lain

Tantiem di BUMN adalah bentuk penghargaan berbasis kinerja yang diatur secara resmi oleh pemerintah dan pemegang saham. Agar kebijakan ini diterima publik, perlu adanya keterbukaan data dan penjelasan yang jelas mengenai pencapaian yang menjadi dasar pemberiannya.