ESDM Jatim Laporkan Aktivitas Galian C Ilegal Gresik ke Inspektorat Kemen ESDM

Prihatin dengan situasi penambangan galian C di Kecamatab Panceng, Kukuh berharap aparat penegak hukum di kabupaten Gresik bisa pro aktif menertibkan aktivitas ilegal.

“Kewenangan kami (Dinas ESDM Provinsi Jatim) tidak ada, paling hanya koordinasi, lapor ke inspektur tambang Kementerian ESDM,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun sebelumnya, potensi galian C di Kecamatan Panceng berada di tiga desa: Desa Ketanen, Desa Pantenan dan Desa Banyutengah. Di Desa Ketanen terdapat tambang ilegal seluas 21 hektare dengan 7 alat berat. Sementara di Desa Banyutengah seluas 11 hektare.

Saat dilakukan pengecekan di kantor Desa setempat, para kepala Desa di Banyutengah, Ketanen dan Pantenan tidak ada di lokasi. Ternyata, mereka sedang ada rapat bersama seluruh kepala desa se Kecamatan Panceng di Malang.

Baca Juga  Sejarah Desa Banyuwangi Gresik

Di Balai Desa Ketanen tidak ada aktivitas, sepi. Di kantor Desa Pantenan hanya ditemui perangkat desa bernama Muhammad Khosyi’in Kaur Tata Usaha dan Umum. Pria berkacamata ini membenarkan bahwa penambang sudah berjalan lama, mulai dari secara tradisional hingga menggunakan alat berat seperti sekarang.

“Kalau izin kurang tahu, kalau dulu sering kalau baru-baru ini perizinan sulit luar biasa. Itu lahan GG tanah negara,” kata dia.

Sedangkan luas tanah sepengetahuan Pemdes Pantenan hanya tujuh hektare. Sementara aktivitas tambang di atas tanah negara di Panceng masih berjalan seperti biasa.

Sumber: