
Motor laki warna biru itu pun kini terparkir di halaman Mapolsek Manyar, pasalnya dikenai sanksi tilang dan pemilik motor wajib memasang kembali perlengkapan sesuai standar pabrikan.
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, aksi balapan liar membahayakan pengguna jalan yang lain.
“Kami imbau masyarakat khususnya kawula muda agar tidak melakukan balapan liar di jalan raya. Selain mengancam nyawa sendiri, juga membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lain.” imbau Windu, Selasa (1/2/2022).
Ia menyebut motor protolan yang diamankan harus dipasang kembali perlengkapannya. Dan surat-surat seperti SIM dan STNK harus bisa ditunjukkan sebagai syarat layak berkendara di jalan raya.
Mantan Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya itu juga mengajak masyarakat untuk bersama menjaga kondusifitas Kamtibmas.
“Hati-hati apabila memarkir motor, beri kunci ganda untuk mengurungkan niat pelaku curanmor. Bagi pengelola tempat kos-kosan, agar memasang kamera pengawas dan gembok pagar. Bila perlu siagakan tenaga pengamanan.” tambahnya.
Hal ini menurut Windu, sebagai upaya mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat.




