Wanita di Gresik Gondol Rp 90 Juta Milik Bosnya, Modus Bikin Laporan Palsu

Wanita di Gresik Gondol Rp 90 Juta Milik Bosnya, Modus Bikin Laporan Palsu

Berita Gresik – Kasus seorang wanita muda gelapkan uang milik bosnya terjadi di Pulau Bawean, Gresik.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah berinial L.

Sementara korbannya Ramadlan Fikri (25).

Ia merupakan agen BRIlink asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura.

Sedangkan akibat ulah L, korban kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan kasus ini.

Ia mengatakan, L sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan surat Nomor : S.Tap/29/XI/2021/Reskrim tertanggal 29 November 2021.

“Kami telah menetapkan tersangka atas nama saudari Laila,” tegasnya, Rabu (15/12/2021)

Laila tidak bisa berkilah. Penyesalannya tidak merubah keadaan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Laila mendekam di balik jeruji besi.

Baca Juga  Mahasiswi Cantik Gresik Bantu Keluarga Jual Mie Ayam 5000an

“Penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 374 KUHP, telah menetapkan tersangka yaitu saudari Laila,” paparnya.

Modus pelaku

Penggelapan uang puluhan juta itu bermodus membuat laporan transaksi keuangan secara fiktif.

Setelah diperiksa oleh korban, ada selisih keuangan sebesar Rp90 juta.

Korban baru tersadar saldonya raib saat melakukan pemeriksaan.

Ternyata ada transaksi mencurigakan, dari total saldo Rp 97 juta tiba-tiba terkuras, sebanyak Rp 90 juta raib.

Korban pun akhirnya melapor ke kantor polisi.

L diperiksa polisi, sempat berkilah dan mengaku menjadi korban perampokan dengan modus gendam.

Namun ketika dilakukan pengecekan rekening koran, rupanya L melakukan transaksi melalui transfer rekening.

Baca Juga  Pelayanan Turun Kelas BPJS Kesehatan Dilayani hingga April 2020, Ini Syaratnya

Dalam peristiwa ini, terdapat 10 kali transaksi saldo keluar.

Nilainya rata-rata Rp. 10 juta sampai Rp 30 juta.

Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta.

Meskipun ada upaya mediasi, kasus ini akhirnya berlanjut ke ranah hukum.

Sumber: