Gresspedia – Jadwal pendaftaran PPDB SD Negeri Kabupaten Gresik 2022/2023 akan segera dibuka, yakni mulai 13 Juni 2022.
PPDB untuk jenjang SD dilaksanakan melalui 3 jalur yaitu afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan zonasi.
Berdasar keterangan laman resmi dispendik-gresik.net, sistem layanan PPDB SD 2022 di Kabupaten Gresik akan digunakan 2 jenis mekanisme, yakni secara online/daring maupun secara offline/luring
Tahapan pendaftaran PPDB tingkat SD Negeri di Kabupaten Gresik akan segera dibuka.
Berikut jadwal dan persyaratan PPDB SD Kabupaten Gresik 2022 dikutip dari https://ppdbsd.dispendik-gresik.net/
Jadwal Jalur Afirmasi
Pendaftaran: 07 Juni 2022 11:00:00
Penutupan: 17 Juni 2022 14:00:00
Pengumuman: 20 Juni 2022 10:00:00
Jadwal Jalur Perpindahan
Pendaftaran: 13 Juni 2022 08:00:00
Penutupan: 17 Juni 2022 14:00:00
Pengumuman: 20 Juni 2022 10:00:00
Jadwal Jalur Zonasi
Pendaftaran: 20 Juni 2022 08:00:00
Penutupan: 24 Juni 2022 14:00:00
Pengumuman: 27 Juni 2022 10:00:00
Persyaratan Umum
- Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
- Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum sebelum 1 Juli 2021 dan menyerahkan foto copy 2 (dua) lembar.
- Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2022.
- Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Mei tahun 2022 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis anak dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional. Apabila Psikolog Profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
- Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp 10.000,-) terkait kebenaran data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir pada saat melakukan pengajuan Verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan tujuan.
- Nomor untuk whatsapp sifatnya searah (no-reply), jangan mengirim pesan / menelpon / memberikan balasan
Persyaratan Khusus (Jalur Afirmasi)
- Surat Keterangan Yatim/Yatim Piatu datai RT/RW dan/Surat Kematian
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah, KIP, PIP
Persyaratan Khusus (Jalur Perpindahan)
- Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
- SK pengangkatan guru /tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak guru/ tenaga kependidikan SDN)