Info Jadwal Pendaftaran PPDB SD Kabupaten Gresik 2022

Info Jadwal Pendaftaran PPDB SD Kabupaten Gresik 2022

Gresspedia – Jadwal pendaftaran PPDB SD Negeri Kabupaten Gresik 2022/2023 akan segera dibuka, yakni mulai 13 Juni 2022.

PPDB untuk jenjang SD dilaksanakan melalui 3 jalur yaitu afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan zonasi.

Berdasar keterangan laman resmi dispendik-gresik.net, sistem layanan PPDB SD 2022 di Kabupaten Gresik akan digunakan 2 jenis mekanisme, yakni secara online/daring maupun secara offline/luring

Tahapan pendaftaran PPDB tingkat SD Negeri di Kabupaten Gresik akan segera dibuka.

Berikut jadwal dan persyaratan PPDB SD Kabupaten Gresik 2022 dikutip dari https://ppdbsd.dispendik-gresik.net/

Jadwal Jalur Afirmasi

Pendaftaran: 07 Juni 2022 11:00:00
Penutupan: 17 Juni 2022 14:00:00
Pengumuman: 20 Juni 2022 10:00:00

Jadwal Jalur Perpindahan

Baca Juga  Patroli Knalpot Brong di Gresik, 10 Motor Diamankan

Pendaftaran: 13 Juni 2022 08:00:00
Penutupan: 17 Juni 2022 14:00:00
Pengumuman: 20 Juni 2022 10:00:00

Jadwal Jalur Zonasi

Pendaftaran: 20 Juni 2022 08:00:00
Penutupan: 24 Juni 2022 14:00:00
Pengumuman: 27 Juni 2022 10:00:00

Persyaratan Umum

  1. Menyerahkan 1 (satu) lembar Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  2. Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang diterbitkan sebelum sebelum 1 Juli 2021 dan menyerahkan foto copy 2 (dua) lembar.
  3. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun atau paling rendah berusia 6 (enam) tahun pada 1 Juli 2022.
  4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga) yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 30 Mei tahun 2022 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/ atau bakat istimewa dan kesiapan psikis anak dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari Psikolog Profesional. Apabila Psikolog Profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
  5. Orang tua/wali wajib menandatangani Surat Pernyataan (bermaterai Rp 10.000,-) terkait kebenaran data Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) sebagaimana format terlampir pada saat melakukan pengajuan Verifikasi pendaftaran ke satuan pendidikan tujuan.
  6. Nomor untuk whatsapp sifatnya searah (no-reply), jangan mengirim pesan / menelpon / memberikan balasan
Baca Juga  Aiptu Jailani Meninggal, Polisi Gresik Jujur yang Pernah Tilang Istri

Persyaratan Khusus (Jalur Afirmasi)

  • Surat Keterangan Yatim/Yatim Piatu datai RT/RW dan/Surat Kematian
  • Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)/Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)/Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Lurah, KIP, PIP

Persyaratan Khusus (Jalur Perpindahan)

  • Melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan
  • SK pengangkatan guru /tenaga kependidikan (khusus untuk peserta didik anak guru/ tenaga kependidikan SDN)