Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

“Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Presiden Jokowi mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat.

Ia juga menegaskan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum.

Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan.

“Tidak membuat kebijakan sendiri,” kata dia.

Sampai Senin (30/3/2020) kemarin, ada 1414 kasus positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia.

Baca Juga  Pedagang Pasar Baru Gresik Gelar Tasyakuran Bersama Tukang Becak

Dari angka tersebut, 75 orang dinyatakan sembuh dan 122 lainnya meninggal dunia.

.

source: