Kapolres Gresik Berhasil Amankan 13 Ekor Satwa Langka Yang Akan Diperjualbelikan

gresspedia.com – Gresik – Jatim, Kepolisian Resort Gresik melalui Satuan Reskrim Unit Pidek berhasil mengamankan sebanyak 13 satwa langka yang diduga akan diperjual belikan dipasar secara illegal. Hal itu di ungkapkan dalam  konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Gresik, Selasa (8/10/2019).

Dihadapan awak media Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kepala BKSDA Wil II  RM. Wiwied Widodo, S.Hut., Kanit Pidek Ipda Parlan dan Paur Subbaghumas Polres Gresik Ipda Sri Maryani menjelaskan bahwa hewan satwa yang diamankan adalah hewan yang hampir punah dan dilindungi.

“ Kami mengamankan  tersangka berinisial DA merupakan warga Gresik  yang memiliki 5 ekor burung Merak Hijau karena tidak memiliki ijin. Merak hijau merupakan satwa langka yang dilindungi karena hampir punah. Dan tersangka berinisial D yang masih dalam pencarian yang memperdagangkan 6 ekor burung Takur Api dan 2 ekor burung Takur Uli Sumatra” ungkap AKBP Kusworo.

Baca Juga  Silaturahmi Tokoh Agama, Kapolres Gresik Hadiri Haul Jama'ah Majelis Quran Al-Itihad

Dipasaran burung merak hijau harganya mencapai 25 juta per ekor, burung Tangkar Uli sekitar 1,5 juta per ekor dan Burung Takur Api kisaran harga 1 juta per ekor. 

Semua burung yang diamankan merupakan Satwa langka yang dilindungi  oleh  Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI no.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.”

Untuk menjaga burung – burung tersebut tetap sehat, Polres Gresik berkoordinasi dengan Balai Konservasi  dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur dan menitipkan burung – burung tersebut sebelum dilepas ke habitatnya semula.

Baca Juga  Kapolres Gresik Release Ungkap Kasus Curat dan Curanmor

“Kami berkoordinasi dengan BKSDA agar selama ini masih proses hukum, burung – burung tersebut jangan sampai stress apalagi mati. Setelah ini satwa tersebut akan diperiksa oleh dokter hewan  dan pemeriksaan perilaku” ujar Kapolres.

Atas tindakan Perdagangan dan pemeliharaan Satwa Langka secara Illegal  tersebut, Tersangka  diancam dengan Hukuman Penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).