PASURUAN – Tim kuasa hukum Bripda Randy Bagus Hari Sasongko memohon Ketua Majelis Hakim, Sunoto untuk adil dan membebaskan kliennya dari segala tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/4/2022) sore, tim kuasa hukum mengungkap banyak fakta yang menjadi alasan kuat jika kliennya tidak terlibat dalam kasus aborsi Novia.
Wiwik Tri Haryati, kuasa hukum Bripda Randy beranggapan tuntutan pasal 348 ayat 1 jo pasal 56 ayat 2 UHP tentang pengguguran ataupun membantu untuk menggugurkan, tidak tepat dialamatkan kepada kliennya tersebut.
Dijelaskan Wiwik, sapaan akrabnya, dari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak ada yang mendukung yakni baik alat bukti maupun barang bukti kuat jika kliennya tidak terlibat dalam pengguguran janin tersebut.
Selain itu, kata Wiwik, selama ini belum ada bukti yang menunjukkan Novia itu hamil dan Novia menggugurkan kandungannya. Bahkan, Novia mengaku hamil tiga kali ke kliennya, tanpa kliennya tahu usia kehamilannya.
“Sejak awal kami sampaikan, tidak ada bukti medis kehamilan Novia, mantan kekasih klien kami hingga saat ini. Selain itu, hasil visum juga tidak ada yang menunjukkan kandungan Novia,” perkaranya aborsi tapi visum kematiannnya minum racun potasium…jadi tidak nyambung kata Wiwik.
Artinya, kata Wiwik, kehamilan dan keguguran itu tidak pernah ada, karena tidak ada hasil medis yang bisa dipertanggungjawabkan. Ia beranggapan jika apa yang disampaikan Novia itu bisa saja tidak benar.