Memohon Hakim Adil, dan Arif, Pengacara Minta “Bripda Randy” Dibebaskan Karena Kehamilan dan Keguguran Novia Tidak Pernah Ada

Menurutnya, dalam dakwaan jaksa itu, Novia keguguran maret 2021 dan 28 agustus 2021, padahal maret 2021 tidak ada keguguran, karena Novia mengaku menggugurkan maret 2020, itu yang terungkap di persidangan tegas elisa

Setelah itu, kata Wiwik, Novia juga mengaku hamil pada 15 agustus 2021, dan mengaku menggugurkan kembali 28 agustus 2021. “Klien kami faktanya tidak pernah tahu Novia meminum obat penggugur kehamilan,” lanjut dia.

Wiwik menyebutkan, pada 4-10 september 2021, Novia masih mengaku hamil ke randy. Selanjutnya, tanggal 14 september 2021 mengaku nifas ke randy. Setelah itu, 17-19 September, Novia diopname di RS Sakinah Mojokerto.

“Saat itu, dokter mendiagnosa jelas, Novia mengalami DBD. Jadi, sudah jelas jika pengakuan kehamilan dan keguguran ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena klien kami tidak mengetahui itu,” paparnya.

Baca Juga  Peringati Nuzulul Quran bersama Gus Miftah, Gubernur Khofifah Ingatkan Pentingnya Literasi di Era Digital

Sedangkan, pada 18 september 2021, Novia mengirimkan pesan ke ibunya Randy, dan mengaku pendarahan di RS. Puncaknya, menyebut jika Randy tidak mau mengubur janinnya tersebut.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian, 4 November 2021, Novia mengirimkan pesan ke ayah Randy dan memberi kabar jika hamil 3 bulan. “Sangat tidak masuk akal, karena terakhir mengaku menggugurkan 28 Agustus 2021, tiba – tiba hamil 3 bulan kalau dihitung mundur jelas tidak masuk akal,” urainya.

Menurut Wiwik, yang paling parah saat Novia mengirimkan foto test pack positif hamil ke Randy pada 29 September 2021. Dari hasil penelusuran, ternyata foto yang sama juga dikirimkan ke teman Novia pada april 2020, hal tersebut terungkap di persidangan

Baca Juga  Delapan Tahun Berturut-Turut Jatim Raih SAKIP Predikat A

“Itu sebabnya randy wajib bebas karena kehamilan saja tidak jelas dan tidak ada bukti medis yang bisa menguatkan tuntutan ini. Kami mohon majelis hakim untuk memberikan putusan bijaksana, adil, dan arif,” ungkapnya.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil telaah tim kuasa hukum melihat fakta – fakta itu, maka semuanya tidak mungkin dilakukan. “Yang kami sampaikan itu, semua ada buktinya,” paparnya.

Maka dari itu, Wiwik bersama tim kuasa hukum tidak sepakat dengan apa yang disampaikan JPU. Ia meyakini, kliennyad tidaka melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU.

“Harus objektif, dan harus melihat fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kami berharap, majelis hakim arif, bijaksana dan adil dalam memberikan putusan nantinya,” lanjut dia, kalaupun nanti ada penegak hukum ada yang bermain-main dalam perkara ini, kami tim penasehat hukum akan melaporkan pihak-pihak tersebut sesuai mekanisme dan aturan yang ada, karena randy juga warga negara Indonesia yang kedudukannya sama di mata hukum, dan putusan hakim juga harus bebas dari intervensi pihak-pihak manapun.

Baca Juga  Wagub Emil Usulkan Empat Strategi Kendalikan Inflasi di Jatim